Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia memberi empat opsi skenario Bank Syariah yang bakal melayani penyelenggaraan haji ke depan dan mengusulkan 14 bank syariah sebagai mitra penyelenggaraan haji dan bukan tiga seperti usulan Depag dan DPR. Hal itu dikatakan Peneliti Eksekutif pada Direktorat Perbankan Syariah BI Dr Mulya E Siregar pada Seminar Perbankan Syariah Mengelola Setoran ONH sesuai syariat dan Maslahat, di Jakarta, Kamis. "Kalau hanya tiga bank syariah berarti hanya Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI unit Syariah saja yang berhak melayani jemaah haji," katanya. Jika masing-masing dari ketiga bank itu mendapat dana endapan ongkos haji yang per tahunnya mencapai Rp1,3 triliun, menurut dia sangat berat. Karena semakin besar dana pengendapan pada bank maka dibutuhkan tambahan modal lebih besar untuk memenuhi ketentuan KPMM (Kewajiban penyediaan modal minimum) yang besarnya bisa mencapai Rp100 miliar, belum lagi biaya perluasan cabang dan biaya operasional lainnya, ujarnya. Sementara itu jika digunakan skenario kedua, ujarnya, yakni dengan tujuh bank syariah yang berada di pusat, yaitu tiga bank syariah murni ditambah empat UUSB (unit usaha syariah) dari BRI, BTN, BUKOPIN dan Bank DKI, berarti BPD-BPD syariah daerah tidak dilibatkan untuk menerima setoran jemaah haji. Karena itu dengan menggunakan skenario ketiga, yakni jika 14 bank syariah yang memiliki akses Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), yaitu tiga bank syariah murni, ditambah tiga UUS Bank Umum juga melibatkan delapan BPD unit syariah di daerah, maka tambahan modal untuk ketentuan KPMM dari dana endapan Rp286 miliar per tahun itu juga akan lebih kecil. "Idealnya lebih banyak bank syariah lebih bagus, skenario dengan 22 bank syariah dan UUS Bank Umum yang sudah ada pada masa datang akan diperhitungkan jika mereka sudah punya hubungan dengan Siskohat," katanya. Soal pilihan itu, ujarnya, ada di tangan Depag, BI hanya merekomendasikan. Sementara itu, Direktur Bank Muamalat Saefudin Noer mengatakan, jika bank-bank konvensional yang selama ini mengelola dana haji tidak lagi diperkenankan menerima Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), bank-bank syariah pada dasarnya siap saja. "Saat ini bank syariah dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia dengan kebijakan office chanelling sehingga selain membuka cabang di induknya juga kerjasama aliansi dengan mitra strategis," katanya. Sedangkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma`ruf Amin, meminta seluruh dana haji, baik BPIH dan Dana Abadi Umat dipindahkan ke bank yang menganut sistem syariah. "Haji itu masalah syariah, tidaklah layak jika disimpan di bank non syariah. Kami juga mengharapkan DAU yang selama ini disimpan di bank konvensional dipindahkan ke bank syariah," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006