Bahan kampanye itu kami temukan terselip di dalam koran (surat kabar) yang kami terima hari ini (red, Senin), padahal saat ini merupakan masa tenang,"
Bantul (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan penyebaran bahan kampanye bergambar calon anggota legislatif peserta pemilu pada masa tenang menjelang beberapa hari pelaksanaan Pemilu 9 April.

"Bahan kampanye itu kami temukan terselip di dalam koran (surat kabar) yang kami terima hari ini (red, Senin), padahal saat ini merupakan masa tenang," kata Ketua Panwaslu Bantul, Supardi di Bantul, Senin.

Meski demikian, kata dia pihaknya belum bersedia menyebutkan media cetak yang menerbitkan surat kabar yang terdapat bahan kampanye itu, karena masih akan melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengantarkan koran tersebut.

"Kebetulan yang menerima (koran) dari staf kantor, makanya mau kami klarifikasi dengan agen koran, dan bertanya loper (pengantar koran) yang kesini siapa, termasuk bertanya (bahan kampanye) dapat dari mana," katanya.

Ia menyebutkan sejumlah selebaran bahan kampanye tersebut bergambar caleg DPR RI dari Partai Demokrat Roy Suryo dan calon DPD RI Ismarindayani Priyanti, dan seorang caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Kemarin (red, Minggu) kami juga mendapat laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan membeli koran ada isinya seperti ini (bahan kampanye), namun baru secara lisan, jadi kami masih menunggu laporan resminya, untuk tahu korannya apa, apakan beda dengan yang ini," katanya.

Menurut dia, jika penyebaran bahan kampanye itu dilakukan secara terencana oleh pihak tertentu maka pihaknya akan merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat karena cara-cara ini merupakan pelanggaran jadwal kampanye.

"Sesuai aturan KPU bahwa pada masa tenang ini atau selama tiga hari menjelang pemilu tidak boleh ada segala macam kegiatan politik atau kampanye, jika ini dilanggar maka ada sanksi administrasi," katanya.

Namun demikian, kata dia pihaknya masih belum menganggap temuan ini merupakan suatu pelangaran kampanye, sebelum melakukan kajian dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkai.

"Kalau misalnya terpenuhi unsur-unsur pelanggaran, maka ini diangap kampanye diluar jadwal, namun untuk menyimpulkan pelanggaran atau tidak harus ada kajian terlebih dulu," katanya.

(KR-HRI/H008)

Pewarta: Heri Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014