Sumenep (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, Selasa (8/4) malam, memusnahkan 6.509 lembar surat suara pemilu legislatif karena rusak dan tidak bisa digunakan.

Pemusnahan surat suara yang rusak itu, dengan dibakar di depan kantor KPU Sumenep, yang disaksikan antara lain oleh anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) dan aparat Polres Sumenep.

"Kita sengaja mengundang panwaslu dan aparat kepolisian Polres Sumenep, dalam pemusnahan surat suara yang rusak ini agar tidak menimbulkan dugaan yang bisa menimbulkan kecurigaan," kata Ketua KPU Sumenep Thoha Samadi.

Ia mengatakan dari 6.509 lembar surat suara yang dibakar tersebut, terdiri atas surat suara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPRD Kabupaten Sumenep.

Surat suara untuk DPR RI yang rusak 578 lembar, DPD RI 2.688 lembar, dan DPRD Provinsi Jawa Timur 1.778 lembar.

"Sedangkan surat suara untuk DPRD Kabupaten Sumenep yang rusak mencapai 1.465 lembar," katanya.

Thoha mengatakan pemusnahan itu tahapan terakhir dari proses penyortiran dan pelipatan surat suara pemilu legislatif.

"Jadi, kami sudah siap melaksanakan Pemilu Legislatif, 9 April 2014 ini. Semua logistik sudah berada di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS), kecuali daftar calon tetap (DCT) yang terjadi salah cetak," katanya.

Calon pemilih di Kabupaten Sumenep yang berhak menggunakan hak pilihnya pada pemilu legislatif berjumlah 894.444 orang.

Pemilu legislatif di Kabupaten Pamekasan yang terdiri atas 27 kecamatan itu, akan digelar di 2.798 TPS yang tersebar di 328 desa dan empat kelurahan.  (ZIZ/M029)

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014