Ambon (ANTARA News) - Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 14 Kelurahan Galai dubu, Kabupaten Kepulauan Aru, terpaksa diulang pada Kamis (10/4) karena ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.

Ketua KPU Provinsi Maluku Musa Toekan di Ambon, Rabu, mengatakan ada beberapa orang yang melakukan hal itu sesuai dengan temuan Panwaslu setempat sehingga KPU setempat meminta pelaksanaan pencoblosan diulang dan rencananya dilakukan pada Kamis pagi.

"Jadi ada indikasi pemilih yang melaksanakan pemilihan ganda dan itu pelanggaran yang sesuai dengan aturan KPU terpaksa harus diulang," ujarnya.

TPS lainnya berjalan dengan aman-aman saja hingga sore hari ini tidak ada informasi yang berkembang seperti yang terjadi di TPS 14.

Selain itu menurut Musa, ada juga informasi yang diterima dari hasil pantauan KPU Seram Bagian Barat (SBB) tentang terjadinya kesalahan.

"Padahal pada saat dirinya selaku Ketua KPU Provinsi Maluku yang turun langsung ke daerah itu untuk mengecek logistik mereka katakan sudah siap untuk melaksanakan pencoblosan," ujarnya.

Ternyata, lanjutnya, tadi pagi pada saat pelaksanaan pemilihan mulai berlangsung dan kotak suara itu mulai dibuka dengan jumlah pemilih 700 lebih ternyata bukan surat suara untuk provinsi Maluku tetapi untuk Jawa Tengah.

Sehingga masyarakat setempat menolak untuk menyalurkan hak pilih dan sekarang ini KPU setempat melakukan koordinasi dengan Panwaslu untuk sejauh mana aturan bisa dijalankan dengan baik sehingga kekurangan surat suara 700 lebih itu bisa dipenuh agar masyarakat di Desa Luhu yang terdaftar di dua TPS itu dapat menggunakan hak pilih.

Musa menambahkan, kesalahan seperti itu juga ada pada petugas yang tidak teliti dan tidak mengawasi surat suara pada saat dilipat oleh kelompok.

"Jadi dibiarkan saja kelompok ini melipatnya padahal tidak mengetahui bahwa yang dilipat itu adalah surat suara dari Jawa Tengah," ujar dia.

Untuk mengantisipasi hal itu, lanjutnya, KPU Provinsi sudah meminta agar KPU setempat melakukan koordinasi dengan Panwaslu agar pemilihan dilakukan pada besok hari saja agar kebijakan untuk menyiapkan surat suara dapat terpenuhi.
(KR-IVA)

Pewarta: Shariva Alaidrus
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014