Jakarta (ANTARA News) - Sidang kasus pelanggaran kode etik polisi dalam perkara pelecehan seksual dengan terperiksa mantan Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Edhi Susilo, Jumat sore, menghadirkan keterangan saksi dua penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Kedua penyidik itu adalah Kombes Pol Iskandar dan AKBP Sony, kata pimpinan sidang Irjen Pol Saleh Saaf kepada wartawan usai memimpin sidang di Mabes Polri. "Materi sidang masih mendengarkan keterangan penyidik soal kasus ini. Materi dalam sidang tidak bisa saya sebutkan," kata Saleh. Sidang yang berlangsung tertutup di gedung Pusat Kejahatan Transnasional Mabes Polri itu berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Namun karena materi pemeriksaan berkembang, maka pimpinan sidang lebih banyak menanyakan kasusnya kepada Kombes Iskandar sedangkan pemeriksaan AKBP Sony hanya sebentar dan diteruskan pada persidangan berikutnya. "Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (27/6) mendatang. Selain melanjutkan materi hari ini, sidang akan menghadirkan keterangan tujuh saksi korban," katanya. Saksi korban yang merupakan anggota Polwan di jajaran Polda Sulawesi Tenggara itu, kata Saleh, dipastikan bisa hadir sebab sudah mendapatkan perintah untuk berangkat ke Mabes Polri dari atasannya. "Dari 14 saksi korban, tujuh dulu yang akan dipanggil sedangkan tujuh tujuh lagi akan dihadirkan pada persidangan berikutnya," kata Saleh yang kini menjabat sebagai Koordinator Staf Ahli Kapolri ini. Sementara itu, penuntut perkara Irjen Pol Gordon Mogot mengaku agak kecewa dengan keterangan penyidik dalam sidang sebab tidak cukup kuat sebagai dasar untuk menuntut Edhi Susilo. "Padahal saya ingin menuntut dengan seberat-beratnya namun harus tetap berlandaskan pada aturan. Setiap polisi harus bertanggungjawab atas perbuatannya," ujar Gordon yang kini menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Kapolri Jenderal Pol Sutanto memecat Edhi secara mendadak Selasa, 8 Agustus pagi, serta melaksanakan acara serah terima jabatan Kapolda Sulteng hari itu secara tertutup dan tanpa dihadiri undangan sebagaimana umumnya. Kasus tuduhan pelecehan seksual oleh pejabat Polri itu terungkap berkat laporan seorang Polwan yang menjadi korban ke Mabes Polri. Dalam penyelidikan selanjutnya terungkap bahwa ada 14 Polwan yang telah menjadi korban pelecehan seksual.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006