Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mendeportasi enam warga negara Iran, karena memasuki wilayah Indonesia dengan paspor palsu pada akhir pekan lalu, kata Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin. Dalam Raker dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin, ia menjelaskan bahwa enam orang itu dipastikan warga negara Iran berdasarkan keterangan dan bukti-bukti kewarganegaraan lainnya, dan mereka memasuki wilayah Indonesia menggunakan paspor Iran, namun keluarnya menggunakan paspor Inggris dan Italia. "Kita sudah deportasi ke Iran, kemarin," katanya. Ia pun mengemukakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah terjadinya pemalsuan paspor. Hamid juga menjelaskan, peningkatan efektivitas waktu dalam pembuatan paspor, yaitu selama dua hingga empat hari jika orang yang membuat paspor tidak bermasalah dan memiliki persyaratan. Mengenai penanganan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berpuluh tahun menetap di Malaysia, Hamid menjelaskan, pihaknya telah menuntaskan dokumen untuk sekitar 39.000 WNI di Malaysia yang telah lama tidak pernah pulang dan tidak melaporkan keberadaannya. Selain itu, ia menjelaskan pula, perubahan mekanisme penerbitan izin perseroan terbatas (PT), yang sebelumnya surat izin mendirikan PT ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, maka sejak 1 September 2006 pengesahan tidak lagi di Jakarta. "Terhitung mulai 1 September 2006, pengesahan atau penerbitan SK pendirian PT sudah bisa ditangani di tingkat Kanwil di setiap provinsi," demikian Hamid. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006