Jakarta (ANTARA News) - Departemen Hukum dan Hak Asai Manusia (Depkum dan HAM) mencatat sebanyak 27 partai politik (parpol) baru, namun belum bisa dipastikan apakah mereka memenuhi atau tidak memenuhi hak untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin mengemukakan hal itu dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin. Sejauh ini, katanya, Depkum dan HAM hanya menerima pendaftaran dan belum melakukan verifikasi. Dia menyatakan, verifikasi akan dilakukan berdasarkan UU mengenai politik yang menunggu pembahasan atau revisi di DPR. Hamid menyebutkan, ke-27 Parpol yang baru terdaftar adalah Partai Generasi, Partai Indonesia Muda Bangkit, Partai Indonesia Maju, Partai Nusantara Indonesia, Partai Islam Persatuan, Partai Solidaritas Buruh, Partai Buruh, Partai Republikku, Partai Murba Indonesia, PNI Massa Marhaen dan PNI Marhaen. Selain itu, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Solidaritas Nasional, Partai Bela Negara, Partai Kristen Demokrat, Partai Orde Baru, Partai Satria Piningit, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Bintang Bulan, Partai Kristiani Indonesia, Partai Nasional, Partai Damai Sejahtera dan Partai Demokrasi Indonesia. Partai lainnya, tambah Hamid, yaitu Partai Pembaharuan Damai Sejahtera, Partai Rakyat Merdeka, Partai Demokrat Sejahtera dan Partai Kemerdekaan Rakyat. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006