Surabaya (ANTARA News) - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar kasus pembobolan bank PT Danamon Cluster Pasuruan senilai Rp12 miliar yang dilakukan 15 tersangka dengan dua di antaranya diduga sebagai "otak" pembobolan yakni pimpinan bank dan seorang kreditur.

"Kami mengungkap kasus pembobolan bank yang melibatkan pimpinan cabang PT Bank Danamon dan debitur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setyono yang didampingi Kasubdit II/Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu Sribintoro di Mapolda Jatim, Selasa.

Ia menjelaskan modus operandi pembobolan bank itu bermula dari tersangka AA (42) selaku manajer PT Bank Danamon Pasuruan yang memproses kredit dari tersangka AAB (35) dan kawan-kawan yang tak sesuai prosedur, karena tanpa verifikasi lapangan.

"Akhirnya, tim investigasi PT Bank Danamon Pusat dari Jakarta menemukan bahwa 68 debitur hanya dipinjam nama dengan surat-surat keterangan usaha yang juga dipalsukan, kemudian tim Bank Danamon Pusat melapor perkara itu ke polisi pada Juni 2012," katanya.

Selanjutnya, polisi pun melakukan pemeriksaan hingga menetapkan 15 tersangka yang meliputi 10 tersangka dari pimpinan dan karyawan Bank Danamon setempat serta lima tersangka dari pihak debitur.

Ke-10 tersangka dari pimpinan dan karyawan Bank Danamon yakni AA (pimpinan) dan karyawannya yakni WS (39) selaku pegawai Danamon Unit Bangil asal Sumbersari, Jember; dan HRPI (28) selaku pegawai Unit DSP Wonorejo Pasuruan asal Jl Terusan Surabaya, Lowokwaru, Malang.

Selanjutnya; AZ (36), selaku pegawai Danamon Unit Kebonagung dari Jl Patiunus, Krampyangan, Bugulkidul, Pasuruan; YN (28) selaku pegawai Bank Danamon dari Kelurahan Sladi, Kejayan, Pasuruan; dan NK (28) yang merupakan mantan karyawan Danamon Unit Wonorejo dari Rejoso, Pasuruan.

Berikutnya; TIP (31) selaku pegawai Danamon Unit Wonorejo dari Polowijen, Blimbing, Kota Malang; FR (32) selaku mantan karyawan Danamon DSP Unit Kepanjen Pasuruan dari Kedung Wonorejo Timur, Prambon, Sidoajo; IH (37) selaku pegawai Danamon Unit DSP Nongkojajar Pasuruan dari Sukabumi, Mayangan, Kota Probolinggo; dan P (37) dari Perum Karya Bhakti Kencana Asri, Pasuruan.

Lima tersangka lainnya berasal dari debitur yakni AAB (otak pembobolan bersama pimpinan PT Bank Danamon Pasuruan/AA), lalu H (30), warga Kalirejo, Bangil, Pasuruan; AR (31), warga Kauman, Bangil; MI (30), asal Beji, Pasuruan; dan MF (30), warga Kelurahan Pogar, Bangil, Pasuruan.

"Dua dari 15 tersangka yang merupakan otak pembobolan ditahan di Mapolda Jatim yakni AA (42) yang beralamat di Jl Karimata Gang Avon 2, Sumbersari, Jember, dan AAB (35) yang merupakan pengusaha properti asal Jl Bader, Kelurahan Kalirejo, Bangil, Pasuruan," katanya.

Barang bukti yang disita dari PT Bank Danamon Pasuruan antara lain buku kebijakan kredit PT Bank Dnamon, SK Pengangkatan Karyawan PT Bank Danamon, 68 bendel berkas kredit DP-200 PT Bank Danamon Cluster Pasuruan dan 72 bendel sertifikat hak milik (SHM).

Sementara itu, barang bukti yang disita dari tersangka AAB di antaranya tabungan BCA atas nama berinisial RJJ, HNR, MF, HL, AR, M dan IF. Satu bendel bukti transaksi, surat perjanjian Fidusia, satu bendel sertifikat (SHM) nomor 2243 di Kelurahan Rejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dan satu bandel slip penyetoran Bank Mega.

"Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 49 Ayat 1 dan atau Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun dan denda paling besar Rp100 miliar," katanya.

(E011/I007)

Pewarta: Edy M Yakub
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014