Baghdad (ANTARA News) - Hakim baru pada persidangan Saddam Hussein hari Senin mengusir mantan presiden Irak itu dari ruang persidangan untuk yang kedua kali dalam dua hari ini setelah terdakwa tersebut menolak diam selama persidangan. Hakim itu menolak permintaan Saddam agar diizinkan berada di luar kerangkeng tempat ia dikurung selama persidangan dengan mengatakan, "Saya yang berwenang memutuskan keberadaan anda di sini. Keluarkan dia." Hakim ketua yang baru itu, Mohammad al-Oraiby, yang menggantikan Abdallah Allush al-Amiri, juga mengusir Saddam dari ruang pengadilan selama persidangan sebelumnya, yang diboikot oleh para pembela Saddam untuk memprotes penggantian al-Amiri. Para pengacara itu juga tidak hadir pada persidangan Senin. Kabninet Irak yang dipimpin orang Syiah pekan lalu mengganti al-Amiri, seorang Syiah, dengan menuduhnya bertindak mendua untuk membantu Saddam dan para terdakwa lain. Pengadilan Tinggi Kriminal Irak hari Senin mengadakan sidang ke-11 dalam kasus pembantaian yang dituduhkan pada Saddam Hussein dan enam mantan pembantunya, dan semua terdakwa itu hadir. Pengadilan itu mendengarkan keterangan saksi mengenai pembunuhan puluhan ribu orang Kurdi dalam "operasi al-Anfal" pada 1987-1988. Pengadilan tersebut mendengarkan kesaksian Mahmoud Rasool Moustafa, yang lahir pada 1931 dan tinggal di desa Delkha al-Sofia dekat Sulaymanyah. Moustafa mengatakan, pesawat-pesawat Irak menyerang desanya dengan senjata kimia. Orang-orang di desa itu dibawa ke sebuah rumah sakit dimana mereka ditangkap dan dipindahkan ke sebuah kamp penahanan di Samawa. "Kami disiksa, tulang rusuk saya patah dan kami tidak diberi makan selama berhari-hari," kata Moustafa, dengan menambahkan bahwa antara 400 dan 500 orang tewas setelah lima bulan berada di kamp itu. Ia menyatakan, korban-korban yang tewas itu dikubur di dekat kamp penahanan tersebut. Saksi tersebut, yang menyatakan kehilangan istri dan kelima anaknya, menuntut ganti-rugi atas peristiwa itu, lapor DPA.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006