London (ANTARA News) - Kedutaan Besar RI di Roma, Italia, yang terletak di Jalan Via Campania 55, Senin siang, didatangi sejumlah pendemo yang tidak puas dengan keputusan Pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan hukuman mati atas Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marianus Riwu, di Palu, Sulawesi Tenggara, pada 22 September. KBRI menghargai sikap dan reaksi dan imbauan masyarakat Italia yang muncul sehubungan dengan keputusan pengadilan Indonesia terhadap Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marianus Riwu, demikian staf KBRI Roma, Artanto Wirgadinata, dalam penjelasannya kepada ANTARA di London, Senin. KBRI Roma perlu menegaskan Pemerintah Indonesia meyakini bahwa penghormatan terhadap hukum merupakan prinsip yang sangat penting dalam memegang teguh nilai-nilai demokratis. Oleh karena itu, ujarnya, Pemerintah Indonesia memandang bahwa keputusan hukum nasional yang telah dijatuhkan kepada ketiga terpidana mati harus dihormati oleh semua pihak. Seperti halnya di negara-negara penganut demokrasi lainnya, kata Artanto, Pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk mempengaruhi keputusan yang diambil oleh lembaga peradilan. Keputusan hukuman mati terhadap tiga terpidana mati diambil berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di pengadilan, demikian penjelasan KBRI Italia. Proses peradilan Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marianus Riwu telah melalui semua tahapan hukum Indonesia yang dilakukan secara terbuka, dan bebas dari intervensi pihak mana pun juga. Keputusan hukuman mati terhadap Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marianus Riwu diambil bukan karena mereka berasal dari masyarakat Kristen, namun mereka sebagai WNI yang telah terbukti secara material melakukan tindak kejahatan luar biasa. Dalam proses pengadilan ini, pertimbangan kepercayaan terhadap agama tertentu tidak penah menjadi faktor yang relevan dalam menentukan keputusan atas hukuman ketiga terpidana, demikian penjelasan KBRI Roma. (*)

Copyright © ANTARA 2006