Jakarta, 26 September 2006 (ANTARA) - BKSDA Sulawesi Tengah hingga akhir Agustus 2006 mencatat telah terjadi 18 kasus Illegal Logging. Di antaranya tindak pidana membawa hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah, memungut hasil hutan tanpa hak, menebang di kawasan hutan tanpa izin yang sah, mengambil hasil laut berupa terumbu karang, perambahan di kawasan Cagar Alam Tanjung Api, pencurian hasil hutan di Cagar Alam Morowali, Illegal Logging di kawasan Cagar Alam Gunung Sojol, perambahan dan Illegal Logging (Kasus Ogobayas) di Cagar Alam Gunung Tinombala, dan perambahan di Kawasan SM Bakiriang. Sebanyak 11 (sebelas) kasus telah diputus majelis hakim dengan hukuman teringan 2 bulan 15 hari dan hukuman terberat 6 bulan pidana penjara kepada para terdakwa. Tujuh kasus lainnya tengah dalam proses penyidikan di Polres dan Polda di wilayah Sulawesi Tengah. Perambahan di Kawasan Suaka Margasatwa Bakiriang adalah salah satu kasus yang mencuat dan cukup mendapat perhatian pers, khususnya surat kabar yang terbit di Palu hingga akhir Agustus 2006 lalu. Perambahan yang terjadi di Kawasan SM Bakiriang melibatkan lebih dari 1000 kepala keluarga, mencakup wilayah seluas lebih dari 3000 hektar. BKSDA Sul Teng mencatat bahwa perambahan di kawasan Suaka Margasatwa ini sudah dimulai sejak tahun 1997 yang hanya melibatkan 10 orang warga yang berhasil merambah kawasan hingga 345 hektar. Pada tahun 2000 penyerobotan ini mulai dilakukan ole PT KLS (Kurnia Luwuk Sejati) yang melakukan penebangan kemudian menanamnya dengan kelapa sawit. Permasalahan berlanjut menjadi tambah rumit dengan dikeluarkannya izin Bupati Banggai pada tahun 2002 kepada Pertamina untuk keperluan usaha pengeboran minyak dan gas bumi di Desa Sinorang Kecamatan Batui. Dilanjutkan dengan persetujuan prinsip dari Gubernur Sul Teng pada tahun 2003 kepada Pertamina bagi eksplorasi hydrokarbon. Atas dasar persetujuan tersebut Pertamina melakukan pengeboran pada salah satu titik pengeboran yang berada dalam kawasan SM Bakiriang. Di samping kasus SM Bakiriang, BKSDA Sul Teng juga menghadapi kasus yang cukup pelik, yakni pembangunan pemukiman transmigrasi Ogobayas di Cagar Alam Gunung Tinombala. Kasus ini tengah ditangani oleh Polda Sul Teng, pihak-pihak terkait yang terlibat telah dimintai keterangan oleh Polda di antaranya kontraktor, sub kontraktor, konsultan, Kepala Desa Mepanga Kec. Tomini, Kab. Parigi Moutong. Dalam waktu dekat Ka Dinas Nakertrans Kabupaten Parimo dan Ka Dinas Perkebunan Parimo serta Ka Dinas Nakertras propinsi Sul Teng akan dipanggil untuk dimintai keterangan juga. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Ir. Masyhud, MM, Kabid Analisis dan Penyajian Informasi, mewakili Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732 (T.AD001/B/W001/W001) 26-09-2006 14:14:58

Copyright © ANTARA 2006