Kupang (ANTARA News) - Keluarga besar almarhum Dominggus da Silva berhak menuntut Polri jika menemukan adanya ketidak-beresan dalam proses eksekusi mati terhadap Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu yang telah dilakukan pada Jumat (22/9) dini hari di Palu, Sulawesi Tengah. "Proses eksekusi mati terhadap Tibo Cs itu telah melalui suatu proses hukum yang sahih...jika keluarga merasa ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut, silakan menempuh jalur hukum untuk melakukan penuntutan," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kompol Marthen Radja di Kupang, Selasa. Ia dikonfirmasi sehubungan dengan rencana keluarga besar da Silva di Maumere, ibukota Kabupaten Sikka di Pulau Flores untuk membongkar kembali kubur Dominggus yang telah dimakamkan pada Minggu (24/9) untuk proses otopsi. Keluarga besar da Silva menduga ada indikasi kuat Dominggus dianiaya terlebih dahulu sebelum dieksekusi mati bersama Fabianus Tibo dan Marinus Riwu pada Jumat dini hari di Palu, Sulawesi Tengah. Menurut Anselmus da Silva, ayah angkat (alm) Dominggus da Silva, pihaknya mendapat informasi bahwa di tubuh Dominggus ditemukan empat luka tembakan yang seharusnya hanya satu luka tembakan sesuai prosedur tetap (protap) dalam proses eksekusi terhadap terpidana mati. Sesuai prosedur, seorang terpidana mati hanya dua kali ditembak oleh eksekutor jika pada tembakan pertama tidak langsung menghabisi nyawa bersangkutan. Dan tembakan kedua itu, biasanya disarangkan di sekitar pelipis korban. Keluarga da Silva juga menemukan adanya tindakan kekerasan terhadap Dominggus da Silva sehingga memandang penting untuk membongkar kembali kuburan almarhum untuk proses otopsi. Kompol Marthen Radja mengatakan, locus delikti atau tempat kejadian perkara atas proses eksekusi mati bagi Tibos Cs itu berlangsung di Palu, Sulawesi Tengah. "Jika keluarga besar da Silva merasa keberatan atau tidak puas dengan kematian Dominggus da Silva, bisa melayangkan protes ke Polda Sulawesi Tengah di Palu sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya. Jenazah Dominggus da Silva sebelumnya dimakamkan di TPU Kristen Poboya, Palu Timur, beberapa saat setelah menjalani eksekusi mati bersama Fabianus Tibo dan Marinus Riwu, namun pada Jumat malam digali kembali oleh sejumlah orang dari jemaat Gereja Santa Maria Palu. Setelah berhasil diangkat dari liang lahat, jenazah Dominggus dievakuasi ke RSU Woodward Balakesalamatan Palu dengan pengawalan polisi dan sekitar 100 jemaat gereja Santa Maria. Selama satu jam berada di RSU Woodward, jenazah Dominggus kembali dibersihkan dan diberi jas dan peti mati yang baru. Jenazah selanjut dibawa ke Gereja Santa Maria Palu untuk disemayamkan, yang diawali dengan pelaksanaan misa pelepasan yang diikuti sekitar 400 jemaat dan dipimpin oleh Uskup Manado, Mgr Josephus Suwantan MSc. Pada Minggu (24/9), jenazah Dominggus diterbangkan ke Maumere dari Palu untuk dimakamkan di samping pusara ayahnya sesuai pesannya yang terakhir pada saat itu karena almarhum tidak memiliki sanak keluarga di Palu.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006