Kalau tidak, maka kami akan melaporkan pemerintah daerah ke aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, KPK),"
Surabaya (ANTARA News) - Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemdikbud Prof Dr Ir Achmad Jazidie MEng meminta pemerintah daerah mencairkan tunjangan guru dalam kas daerah setempat maksimal 30 April.

"Kalau tidak, maka kami akan melaporkan pemerintah daerah ke aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, KPK)," katanya dalam dialog interaktif tentang SMA Terbuka dan Tunjangan Guru dengan pers di Surabaya, Senin.

Didampingi staf khusus Mendikbud Sukemi, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud Ibnu Hamad, dan Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dikmen Kemdikbud A. Budi Pribadi, ia menjelaskan tunggakan tunjangan guru 2010-2013 terhitung Rp8 triliun.

"Akhirnya, BPKP melakukan audit terhadap tunggakan itu, ternyata tunggakan yang belum dibayarkan hanya Rp4 triliun, lalu Kemdikbud menghitung tunjangan guru yang sudah ditransfer Kementerian Keuangan ke daerah, ternyata nilainya mencapai Rp6 triliun," katanya.

Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa Kemdikbud sebenarnya tidak mempunyai tunggakan tunjangan guru, karena anggaran tunjangan guru yang ada di kas daerah justru lebih banyak. "Artinya, uang untuk tunjangan guru itu sesungguhnya sudah ada di daerah," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepala daerah untuk segera mencairkan tunjangan guru itu paling lambat 30 April. "Kalau sampai lebih dari tanggal itu, maka Kemdikbud akan melaporkan hal itu ke APH (aparat penegak hukum)," katanya.

Ia mengaku kendala pencairan selama ini adalah surat perintah dari tiga kementerian yakni Kemdikbud, Kemdagri, dan Kemkeu. "Sekarang, semuanya sudah clear, bahkan PMK (perintah membayar keuangan) dari Kemkeu sudah keluar pada 3 April lalu," katanya.

PMK dari Kemkeu itu menyebutkan bahwa tunjangan guru itu dapat dibayarkan tanpa menunggu Perubahan APBD setempat, asalkan persyaratan tunjangan profesi itu sudah sesuai dengan PP 74/2008.

Persyaratan yang dimaksud adalah sertifikat pendidik dengan nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja 24 jam, mengajar mata pelajaran sesuai bidang, usia maksimal 60 tahun, terdaftar sebagai guru tetap, dan tidak terikat dengan instansi lain.

"Pembayarannya memang per triwulan dan triwulan sudah dibayarkan. Untuk guru non-PNS, pembayaran tunjangan melalui kami (Kemdikbud), sedanglan guru PNS akan menerima tunjangan langsung dari Kemkeu (transfer)," katanya.

Untuk Dikmen, katanya, tunjangan yang harus dibayarkan kepada non-PNS mencapai 61.861 sasaran, sedangkan untuk PNS berjumlah 206.089 sasaran.

"Tapi, kami juga memikirkan apresiasi dalam bentuk lain selain tunjangan, misalnya seperti di negara-negara maju yang memberikan prioritas antrean layanan publik kepada guru dan bentuk-bentuk apresiasi yang tidak selalu berupa tunjangan," katanya.

Sementara itu, staf khusus Mendikbud Sukemi menegaskan bahwa Kemdikbud hingga kini berusaha menyeimbangkan segitiga guru yakni tingkat akademik (pendidikan), pengukuran kinerja (sertifikasi), dan kesejahteraan.

"Mayoritas tunjangan guru mungkin masih digunakan kebutuhan konsumtif, tapi dengan keseimbangan tiga segitiga guru itu, maka secara perlahan akan terwujud kesejahteraan yang didasarkan profesionalisme, baik pendidikan maupun kinerja," katanya.

(E011/T007)

Pewarta: Edy M Yakub
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014