Jakarta (ANTARA News) - Deviardi, pelatih golf mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Terdakwa Deviardi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berupa penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan kalau tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadji dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan oleh jaksa KPK yang meminta agar Deviardi dihukum selama 5 tahun dan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim yang terdiri dari Amin Ismanto, Matheus Samiadji, Purwono Edi Santoso, Anwar dan Ugo.

Perbuatan yang dilakukan Deviardi adalah menerima menerima uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 dolar AS dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong dan PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) melalui Simon Gunawan Tandjaya dan 522,5 ribu dolar AS dari Artha Meris Simbolon dan PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. Penerimaan uang itu diperintahkan oleh Rudi.

Deviardi juga menerima uang 600 ribu dolar Singapura dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjanarko, uang sejumlah 350 ribu dolar AS dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser dan dari kepala Divisi Penunjang SKK Migas Iwan Rahman sebesar 50 ribu dolar AS. Uang yang ditujukan untuk Rudi tersebut selanjutnya disimpan di safe deposit box CIMB Niaga.

Deviardilah yang menjadi pihak pembeli rumah, penukar mata uang asing, pembeli jam tangan, pembeli mobil dan kegiatan lain yang dikategorikan menyamarkan uang untuk Rudi Rubiandini.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014