Kenaikan TDL ini bertolak belakang karena menambah biaya produksi, ini kan menurunkan daya saing karena produk kita harganya tinggi, sementara produk asing yang dijual semakin bebas murah,"
Jakarta (ANTARA News) - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance Akhmad Heri Firdaus menilai kenaikan tarif dasar listrik untuk perusahaan pada 1 Mei mendatang bertolak belakang dengan persiapan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau pasar bebas ASEAN 2015.

"Kenaikan TDL ini bertolak belakang karena menambah biaya produksi, ini kan menurunkan daya saing karena produk kita harganya tinggi, sementara produk asing yang dijual semakin bebas murah," kata Heri saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Selain itu, menurut dia, sektor yang paling terkena dampak atas kenaikan TDL ini adalah sektor industri.

"Pasti menambah biaya produksi, mungkin yang tadinya Rp1 miliar menjadi Rp1,2 miliar, tentunya sangat berpengaruh, sektor industri ini yang akan terengah-engah menghadapi persaingan," katanya.

Selain kenaikan TDL, Heri juga menyoroti aturan tarif yang berbeda-beda dalam ekspor-impor pada MEA juga menjadi kendala.

"Kalau memang konsepnya adalah perdagangan ASEAN, seharusnya semua tarif sama seperti Masyarakat Uni Eropa dan Indonesia termasuk tarif impornya yang rendah," katanya.

Hal itu, lanjut dia, akan menambah banyaknya barang impor di Indonesia karena kalahnya daya saing akibat kenaikan TDL dan tarif impor yang rendah.

Hal senada disampaikan Menteri Perindustrian MS Hidayat yang menilai sektor industri akan menghadapi gejolak karena kenaikan TDL, meskipun dilakukan penghematan subsidi listrik.

"Saya hitung savingnya (penghematannya) tidak lebih dari Rp8 triliun, dibandingkan dengan gejolak industri yang terjadi," katanya.

Dia menyebutkan salah satu dampak yang ditakutkan, yakni pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan Oleh PLN yang mengatur kenaikan tarif listrik industri besar itu.

Kenaikan tarif pelanggan industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA atau I3 khusus perusahaan berstatus terbuka ditetapkan 8,6 persen per dua bulan sekali.

Sedangkan, kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri yang memakai jaringan bertegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA atau golongan I4 ditetapkan 13,3 persen per dua bulan sekali.

Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif dengan besaran 8,6 persen untuk I3 dan 13,3 persen untuk I4 tersebut sebanyak empat kali dalam 2014.(*)

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014