Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab), Sudi Silalahi, dalam kesaksiannya menyatakan, ia mendapat penegasan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa Eggi Sudjana melaporkan pemberian empat mobil bermerk Jaguar dari pengusaha Harry Tanoesoedibjo kepada Presiden, dua Juru Bicara Presiden, dan Menseskab. Dalam keterangannya sebagai saksi dalam kasus penghinaan terhadap Presiden terkait isu mobil Jaguar dengan terdakwa Eggi Sudjana, Sudi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, mengatakan bahwa tak lama setelah wartawan bertanya kepada dirinya, apakah benar ada pemberian mobil Jaguar dari pengusaha Harry Tanoesoedibjo, ia pun langsung menelepon Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki. "Saya langsung menelepon Ketua KPK, dan bertanya apa yang terjadi. Saya bertanya apa benar tadi Eggi Sudjana datang ke KPK," tutur Sudi. Menurut dia, Ruki menjelaskan bahwa kedatangan Eggi untuk melaporkan pemberian mobil Jaguar dari Harry Tanoesoedibjo kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Juru bicara Presiden, Andi Mallarangeng dan Dino Pati Djalal, serta Menseskab, Sudi Silalahi. "Ketua KPK mengatakan kepada saya melalui telepon dia laporkan anda, Presiden, dan Juru Bicara Presiden terima Jaguar," kata Sudi mengutip keterangan Ruki. Setelah menghubungi Ruki, Sudi kemudian langsung mengontak Eggi Sudjana. Dalam perbincangannya, Sudi yang mengaku dekat dan bahkan menganggap adik terhadap Eggi, mendapat penjelasan bahwa Eggi datang ke KPK guna menglarifikasi rumor soal Jaguar itu. "Saya bilang ke Eggi, mengapa ke KPK untuk mengklarifikasi, kalau ke KPK itu harus bawa bukti," ujarnya. Namun, Sudi mengatakan, setelah itu tidak ada masalah lagi antara dirinya dan Eggi. Selanjutnya, Sudi menuturkan, ia mendapat informasi dari KPK bahwa lembaga tersebut tidak mendapatkan bukti maupun indikasi soal laporan Eggi tersebut, sehingga dirinya tidak perlu dimintai keterangan oleh KPK. Eggi selama persidangan berkali-kali membela diri bahwa kedatangannya ke KPK untuk mengklarifikasi rumor soal Jaguar yang tengah beredar, bukan untuk melapor. Menurut dia, Ruki sendiri mengatakan, sudah mendengar soal rumor itu. Menanggapi klarifikasi yang disampaikannya, Eggi mengatakan, Ketua KPK hanya berkomentar, "Orang sekelas Eggi kok hanya bawa rumor, bawa buktinya dong." Lantaran kesimpangsiuran di antara kesaksian Sudi dan cerita versi Eggi itu, kuasa hukum Eggi Sudjana, Firman Widjaja, meminta agar Ketua KPK dapat dihadirkan sebagai saksi meringankan (a de charge). Firman mengatakan, pihaknya telah berupaya menghubungi Ruki, agar mau bersaksi, namun belum membuahkan hasil. "Untuk itu, saya meminta bantuan majelis hakim untuk memanggil Ketua KPK sebagai saksi, karena kami agak kesulitan untuk menghadirkannya," kata Firman. Majelis hakim yag diketuai oleh Andriani Nurdin menyilakan tim penasehat hukum terdakwa untuk menjelaskan upaya apa saja yang telah ditempuh untuk menghubungi Ketua KPK, sebelum akhirnya majelis hakim menentukan apakah perlu melayangkan panggilan terhadap Ruki. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedianya juga menghadirkan pengusaha Harry Tanoesoedibjo. Namun, Harry mengirimkan surat kepada JPU yang menyatakan dirinya telah memaafkan Eggi Sudjana dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya. Dalam surat itu, Harry juga menjelaskan dirinya menghadapi berbagai kesibukan, sehingga tidak dapat menghadiri persidangan. Majelis hakim menunda sidang hingga 5 Oktober 2006 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006