Kupang (ANTARA News) - Pukim, Sdn.Bhd, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Pahang, Malaysia Barat, telah merealisasikan dana santunan asuransi jiwa bagi Brofin Dance Bau (almarhum), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dunia dalam masa kontrak, pada 4 Oktober 2004. "Dana santunan sebesar Rp60 juta lebih itu diserahkan kepada ahli warisnya, Ny Aleta Baok Ruku, selaku ibu kandung almarhum," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Drs. Ignatius Nasu Conterius, di Kupang, Kamis, beberapa saat sebelum penyerahan santunan asuransi jiwa itu. Penyerahan santunan tersebut berlangsung di ruang kerja Gubernur NTT, Piet Alexander Tallo, disaksikan pimpinan dinas dan instansi terkait. Conterius mengatakan, TKI asal NTT itu merupakan tenaga kerja legal yang direkrut PT Dharma Karta Rahardja awal tahun 2004 untuk dipekerjakan pada ladang kelapa sawit milik badan usaha milik negara di Pahang, Malaysia Barat. Anak kedua dari tiga bersaudara asal Desa Nekmese, Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang itu hanya beberapa bulan bekerja sudah meninggal dunia. "Pembayaran santunan wajib diberikan kepada TKI yang direkrut secara legal. Proses administrasinya sudah dilakukan sejak tahun 2004, namun baru sekarang terealisasi karena berbagai kendala, antara lain keterlambatan pengajuan berkas disertai identitas lengkap ahli waris," ujarnya. Ia mengatakan, pemerintah telah mengingatkan ahli waris penerima santunan asuransi jiwa TKI itu untuk memanfaatkan dana tersebut sebaik-baiknya. "Gunakanlah dana itu sesuai kebutuhan keluarga. Terserah mau belikan apa tetapi kami berpesan agar lebih mengutamakan kebutuhan pokok agar santunan itu dapat meringankan penderitaan keluarga," ujar Conterius kepada Ny Aleta Baok selaku ahli waris santunan itu. Aleta yang sehari-harinya berprofesi PNS guru Sekolah Dasar (SD) itu mengaku akan mempergunakan santunan itu untuk kesejahteraan keluarga. "Saya seorang guru. Delapan tahun lagi baru pensiun, sehingga santunan itu akan kami manfaatkan sebaik-baiknya," ujar mantan guru di daerah transmigrasi di Kalimantan Barat itu. Conterius menambahkan, pembayaran santunan asuransi jiwa kepada ahli waris Brofin Dance Bau itu merupakan peristiwa ke-8 dalam tahun anggaran 2006. Sebelumnya, sejak Januari hingga Agustus 2006, perusahaan pengguna tenaga kerja di Malaysia sudah membayar santunan kepada tujuh orang ahli waris, yang nilainya masing-masing berkisar antara Rp40 juta hingga Rp60 juta. "Memang prosesnya sampai dua tahun, karena berbagai penyebab. Seringkali proses pengiriman berkas administrasi tertanggung maupun ahli waris terkesan lamban," ujarnya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006