Kairo (ANTARA News) - Satu pengadilan Mesir, Selasa, melarang para mantan pemimpin partai yang pernah berkuasa, dan kini tak berfungsi di negeri itu, pimpinan mantan presiden Hosni Mubarak mencalonkan diri dalam setiap pemilihan umum mendatang, demikian laporan TV resmi.

Mesir sedang bersiap menyelenggarakan pemilihan presiden pada 26 dan 27 Mei. Dalam proses itu, mantan kepala militer Abdel Fatah As-Sisi akan bersaing melawan tokoh sayap kiri Hamdeen Sabahi, lapor Xinhua.

As-Sisi diperkirakan banyak pihak akan menang sebab ia sedang naik daun sejak militernya menggulingkan presiden Mohamed Moursi, dari kubu Islam, pada Juli tahun lalu.

Pengadilan Kairo bagi Kasus Mendesak memutuskan para pemimpin Partai Demokrat Nasional (NDP), pimpinan Mubarak, tak diperkenankan mencalonkan diri bagi pemilihan presiden dan anggota parlemen, demikian laporan Xinhua.

NDP dibubarkan dan harta serta dananya disita pada April 2011, setelah kudeta rakyat, yang menggulingkan penguasa lama di Mesir, Hosni Mubarak.

Stasiun TV negara menyatakan putusan tersebut baru berlaku saat pengadilan tinggi mengeluarkan putusan akhir.


Penerjemah: Chaidar Abdullah

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014