Kita memerlukan pendataan secara komprehensif dalam upaya meningkatkan kualitas pengambilan keputusan serta sebagai dukungan pembanguan kepariwisataan dan ekonomi kreatif, yang dilakukan dengan proses perencanaan serta analisis potensi, kekuatan, kel
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berupaya memperkuat data geospasial untuk meningkatkan sinergi kebijakan pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Mari E. Pangestu di Jakarta, Rabu mengatakan, informasi geospasial bermanfaat dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan kepariwisataan dan ekonomi kreatif secara terintegrasi, sebagai alat bantu yang menambah ketajaman analisis, konsolidasi, dan integrasi antarsektor.

"Sehingga diharapkan mampu meningkatkan kinerja kepariwisataan dan ekonomi kreatif," katanya seusai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) Kemenkeraf dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) di Gedung Sapta Pesona.

Dalam MoU itu, BIG akan menyerahkan penggunaan Perangkat Pengolah Informasi Geospasial yang merupakan seperangkat alat untuk mengolah Informasi Geospasial.

Perangkat yang digunakan berupa perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software).

Menparekraf mengatakan, perangkat dari BIG ini akan sangat membantu mengingat potensi kepariwisataan dan ekonomi kreatif Indonesia yang tersebar di seluruh Nusantara.

"Kita memerlukan pendataan secara komprehensif dalam upaya meningkatkan kualitas pengambilan keputusan serta sebagai dukungan pembanguan kepariwisataan dan ekonomi kreatif, yang dilakukan dengan proses perencanaan serta analisis potensi, kekuatan, kelemahan, dan promosi," kata Mari

Perangkat itu diserahkan oleh Sekretaris Utama BIG diterima Sekretaris Jenderal Kemenparekraf serta ditandatangani oleh kedua pejabat dan disaksikan Menparekraf Mari Elka Pangestu dan Kepala Badan Informasi Geospasial.

Perangkat tersebut diharapkan bisa mempermudah Kemenparekraf dalam mengakses data geospasial tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang terkait dengan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Informasi mengenai geospasial dinilai sangat penting sehingga pemerintah sejak 2001 telah menerbitkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional.

Kepala Badan Informasi Geospasial Asep Karsidi mengharapkan penyediaan dukungan sistem data spasial akan membantu perencanaan berbasis keruangan dalam membuat kebijakan dan aplikasi pemanfaatan data spasial untuk penyusunan Rencana Tara Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah potensi kepariwisataan dan pengembangan industri kreatif di daerah.

"Oleh karena itu, kerja sama antara BIG dan Kemenparekraf sangat strategis untuk mendukung pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia," katanya.

Data menunjukkan, secara bersama-sama, kontribusi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif terus meningkat.

Pada 2013, sektor pariwisata berhasil mendatangkan devisa sebesar 10,05 miliar dolar AS.

Angka ini diperoleh dari kunjungan wisman sebesar 8,8 juta atau tumbuh 9,42 persen dibandingkan pada 2012.

Sementara itu, di tengah penurunan laju pertumbuhan berbagai sektor lainnya, pada 2013 ekonomi kreatif masih mampu mencatat pertumbuhan 5,76 persen, tetap mempertahankan posisi di atas rata-rata nasional (PDB) sebesar 5,74 persen.

Berdasarkan perhitungan harga berlaku, kontribusi ekonomi kreatif terhadap pembentukan PDB mencapai sekitar 7 persen dengan nilai sebesar Rp641,815 triliun.

Bahkan dari 15 subsektor ekonomi kreatif, 10 di antaranya berhasil mencapai angka pertumbuhan tinggi yaitu dari 6,27 persen sampai 8,24 persen yang dicapai oleh subsektor informasi teknologi (IT).
(H016/S025)

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014