Malang (ANTARA News) - Tenaga kerja wanita yang bekerja di berbagai negara mendominasi kasus gugatan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Jawa Timur, yakni mencapai 2.627 kasus selama Januari hingga April 2014.

Menurut Panitera Muda Hukum Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang Widodo Suparjiyanto, Rabu, gugatan cerai yang dilayangkan tenaga kerja wanita (TKW) tersebut sebagian ada yang dikuasakan pada keluarga maupun penasehat hukum (pengacara) untuk mengurus proses perceraiannya.

"Setelah beberapa bulan bekerja di luar negeri, para TKW ini rata-rata mengajukan gugatan cerai, tapi juga tidak sedikit setelah bertahun-tahun baru menggugat cerai suaminya dengan alasan tidak ada lagi keharmonikan atau kecocokan dalam berumah tangga," ujarnya.

Selain itu, katanya, alasan mereka adalah tidak adanya tanggung jawab dari pihak istri maupun suami dan jumlahnya juga cukup banyak, yakni mencapai 669 kasus. Sedangkan karena alasan ketidakharmonisan dalam rumah tangga mencapai 1.608 kasus, kawin paksa 4 kasus dan pasangan suami istri terlibat masalah hukum 3 kasus.

Selama Januari sampai April 2014, PA Kabupaten Malang menerima pengajuan gugatan cerai sebanyak 2.627 kasus dan yang sudah diputus mencapai 2.605 kasus. Sedangkan untuk permohonan sebanyak 463 kasus dan sudah diputus 429 kasus.

Ia mengakui dari tahun ke tahun kasus gugatan cerai yang diterima dan diputuskan PA Kabupaten Malang terus meningkat. Kasus gugatan cerai pada tahun 2011 tercatat 4.262 kasus, 2012 sebanyak 4.684 kasus.

Sementara kasus permohonan talak yang dilayangkan suami kepada istri pada tahun 2011 tercatat 2.304 kasus, tahun 2012 sebanyak 2.436 kasus. Sedangkan pada April 2014, permohonan cerai gugat maupun talak sebanyak 811 kasus, padahal bulan yang sama tahun 2013 hanya 781 kasus.

PA, ujarnya, selalu berupaya untuk mendamaikan pasangan suami istri yang berselisih. Pada persidangan pertama dan upaya mediasi, keduanya selalu diupayakan untuk berdamai, namun mereka tetap menolak dan memilih tetap bercerai.

"Setiap persidangan pasti ada upaya damai. Penggugat dan tergugat mesti kita damaikan, namun keduanya tetap menolak, bahkan kadang-kadang menolak proses mediasi," katanya.
(E009/T007)

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014