Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengenakan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang kepada mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul R Sampurnajaya.

"Terkait dengan pengembangan penyidikan dalam kaitan dengan penanganan perkara kasus CV Gold Asset, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup mengenai telah terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka (inisial) SRS," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Perbuatan Syahrul tersebut diduga melanggar pasal 3 atau pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Sebelumnya KPK sudah menjerat Syahrul dengan dua sangkaan pidana yaitu dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara investasi CV Gold Asset dan kasus suap pengurusan izin lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bursa Berjangka dan dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang 200 ribu dolar AS.

Syahrul menjadi salah satu pemilik saham di PT Garindo Perkasa yang menyuap pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor untuk pengurusan izin membangun TPBU di Desa Tanjungsari, Bogor.

Selain Syahrul, KPK menetapkan tersangka lain dalam kasus suap pengurusan izin TPBU yaitu ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, pegawai negeri sipil Pemkab Bogor Usep Jumeno, Direktur Utama PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan Direktur PT Garindo Perkasa Nana Supriatna.

Namun, sebelum vonis dijatuhkan, Iyus Djuher meninggal dunia karena sakit.

Kasus ini berawal dari tertangkapnya Direktur PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo dan Nana Supriatna dari Garindo bersama 2 orang pegawai Pemkab Bogor yaitu Listo Wely S dan Usep Jumenio.

Mereka ditangkap di kawasan Sentul, Bogor.

PT Garindo Perkasa ingin memperoleh izin lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi untuk pembangunan makam di Desa Tanjungsari.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014