belum ada ketentuan di dalam perundang-undangan siapa yang mengambil alih.
Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengingatkan, kemungkinan molornya pelantikan presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2014 akan mengakibatkan kekosongan kekuasaan.

"Kalau hingga 20 Oktober 2014 presiden tidak bisa dilantik, hingga saat ini belum ada ketentuan di dalam perundang-undangan siapa yang mengambil alih," kata Sutarman, saat berpidato dalam acara penandatanganan kerja sama MK dengan Polri, di Jakarta, Kamis.

Namun dia menegaskan bahwa Polri tidak akan mengambil alih kekosongan tersebut, tapi harus menjaga stabilitas.

"Itu adalah persoalan yang harus kita selesaikan bersama apakah harus mengubah Undang-Undang Dasar (1945) atau undang-undang lain," katanya.

Kapolri mengkhawatirkan jika jadwal pelantikan presiden terlambat tidak ada yang melantik karena presiden lama sudah demisioner berikut menteri-menterinya.

"Yang ada Ketua MA, Ketua MK, Kapolri, Panglima TNI dan sebagainya. Itu yang menjadi persoalan yang harus didiskusikan," kata Sutarman.

Hal ini diungkapkan Kapolri terkait 14 provinsi belum menyelesaikan rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif pada 9 April lalu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU harus mengesahkan rekapitulasi perolehan suara di tingkat nasional tersebut 30 hari setelah pemungutan suara.

Dengan molornya proses pemilu dikhawatirkan akan mempengaruhi jadwal berikutnya sehingga jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden juga ikut molor.

(J008)

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014