Kami berencana besok malam akan ditetapkan pukul 19.30 WIB secara nasional, keseluruhan. Kami akan sampaikan bahwa hasil (Pileg) ini adalah keputusan kami,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum menjadwalkan pengesahan rekapitulasi hasil Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Jumat (9/5) malam pukul 19.30 WIB, kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Kamis malam.

"Kami berencana besok malam akan ditetapkan pukul 19.30 WIB secara nasional, keseluruhan. Kami akan sampaikan bahwa hasil (Pileg) ini adalah keputusan kami," kata Hadar di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional.

Mekanisme pengesahan rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif 2014 tersebut akan disampaikan perolehan suara sah masing-masing partai politik peserta Pemilu di setiap provinsi.

Dari hasil perolehan suara tersebut, KPU juga akan mengumumkan partai yang berhasil menembus perolehan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen.

"Nanti akan ada tabel hasil perolehan suara sah secara nasional, yang memuat perolehan suara setiap di masing-masing provinsi," jelasnya.

Hingga Kamis pukul 22.00 WIB, KPU telah mengesahkan rekapitulasi hasil Pileg di 23 provinsi, sementara masih ada 10 provinsi lain yang masih harus ditunda karena perlu dilakukan pencermatan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ke-10 provinsi itu antara lain Maluku Utara, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Sulawesi Barat dan Kalimantan Timur.

Hasil pencermatan dari tiga provinsi dijadwalkan baru akan tiba di Jakarta, untuk dibahas kembali dalam rapat pleno, pada Jumat.

"Saya mendapat laporan dari (KPU) Bengkulu kalau sampai malam ini mereka terus bekerja, mudah-mudahan bisa selesai dan besok (Jumat) pagi mereka akan terbang ke sini (Jakarta)," kata Hadar.

Selain Bengkulu, masih ada hasil pencermatan perolehan hasil Pileg di Sulawesi Barat dan Sulawesi Utara yang belum tiba di KPU Pusat.

Dengan keterbatasan waktu yang dimiliki KPU, Hadar menyatakan pihaknya hingga saat ini belum mempertimbangkan usulan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menambah waktu rekapitulasi nasional.

"Rekapitulasi ini masih bisa kami kerjakan sampai detik ini dan kami berpandangan di sisa waktu ini kami bisa menyelesaikannya. Jangan juga ada kontroversi mengenai Perppu," ujarnya.
(F013/T007)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014