Palu (ANTARA News) - Keluarga Fabianus Tibo dan Marinus Riwu, terpidana mati kasus kerusuhan Poso yang dieksekusi regu tembak Jumat pekan lalu, mengembalikan dua peti jenazah kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat. Pendeta Renaldy Damanik, mantan Ketua Majelis Sinode GKST (Geraja Kristen Sulteng), mewakili anggota keluarga Tibo dan Marinus, mengantar kedua peti jenazah itu dari Kantor Sinode GKST di Tentena, Kabupaten Poso, ke Kantor Kejati Sulteng di Kota Palu. Damanik dan beberapa rekannya mengendarai mobil kijang DN417AG, sementara kedua peti jenazah diangkut dengan mobil ambulance DN9909E. Dari Tentena ke Palu berjarak sekitar 250 kilometer dengan waktu tempuh sekitar enam jam. Sehari sebelumnya, kedua peti mati telah diantar keluarga Tibo dan Marinus dari Beteleme Kabupaten Morowali ke Kantor Sinode di Tentena. Kedatangan Damanik di Kantor Kejati Sulteng didampingi Ubaldus Firman (36), kerabat Tibo, dan Edmon dari Kontras Sulawesi. Kedua peti masing-masing berisi satu setelan jas, kemeja putih dan sepasang sepatu. Peralatan tersebut dikenakan kepada jenazah Tibo dan Marinus usai dieksekusi. Tak seorang pun pegawai di lingkungan Kejati Sulteng menerima rombongan Damanik yang tiba saat jam kantor tutup. Damanik akhirnya meninggalkan kedua peti mati itu di teras pintu masuk Kantor Kejati Sulteng, setelah sebelumnya isi peti diperlihatkan kepada wartawan dan aparat keamanan. "Silahkan perhatikan isinya, tidak ada bom. Peti ini akan kami tinggal disini," ujarnya. Sesuai permintaan Damanik Kepada wartawan mengatakan peti jenazah dikembalikan kepada Jaksa selaku eksekutor sesuai permintaan Tibo dan Marinus yang tidak menghendaki menggunakan fasilitas negara setelah mereka dieksekusi. "Peti mati ini dibeli oleh jaksa dengan uang negara, makanya kami kembalikan sesuai pesan Tibo dan Marinus," katanya, dan menambahkan pengembalian peti jenazah merupakan bentuk penolakan atas eksekusi kedua terpidana. Ubaldus Firman, mengatakan Tibo sudah berpesan agar seluruh fasilitas negara yang dikenakan pada jenazahnya usai dieksekusi agar segera dikembalikan kepada jaksa. "Makanya saya mewakili keluarga mengantar peti jenazah ini," katanya sembari menunjuk dua peti mati berwarnah putih yang telah diletakkan di depan pintu masuk Kantor Kejati Sulteng. Usai menjalani eksekusi, jenazah Tibo dan Marinus dibawa ke Beteleme dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Pihak keluarga mengganti seluruh pakaian yang dikenakan jenazah Tibo dan Marinus, termasuk kedua peti mereka. Sebelumnya, peti jenazah Dominggus da Silva juga telah diserahkan kepada Jaksa di Kejari Palu. (U.K008/B/R015) 290906 14:37 NNNN

Copyright © ANTARA 2006