Sukabumi (ANTARA News) - Kepala Polda Jawa Barat, Irjenpol M Iriawan mengeluarkan tiga maklumat untuk anggotanya perihal kasus kejahatan seksual kepada anak yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggotanya di lingkungan Polda.

Ketiga maklumat tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polda Jabar, Kombes Martinus Sitompul yang isinya antara lain, jangan sampai ada anggotanya yang menjadi pelaku kejahatan seksual, setiap anggota polisi wajib lebih aktif lagi di masyarakat untuk mempecepat mendapatkan informasi dan yang terakhir adalah meningkatkan lagi pengawasan setiap tindak kejahatan seksual khususnya kepada anak.

"Maklumat ini keluar setelah terbongkarnya kasus kejahatan seksual kepada ratusan anak di Kota Sukabumi yang tersangkanya adalah AS alias Emon, dengan adanya maklumat tersebut seluruh anggota wajib mematuhinya dan jika tidak kami tidak segan memberikan sanksi yang tegas," kata Martinus di Sukabumi.

Selain itu, setiap anggota polisi wajib mensosialisasikan kepada masyarakat ciri-ciri pedofil yakni mempunyai kepribadian yang tertutup, introvert, mempunyai IQ rata-rata di bawah orang normal, selalu bermain dengan anak-anak dan tidak bisa bermasyarakat dengan rekan seusianya atau di atasnya.

"Sebagai seorang polisi tugasnya tidak hanya menegakan hukum saja, tetapi harus bisa memberikan pelayanan dan pengobatan khususnya kepada para korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang yang mengidap pedofilia," tambahnya.

Martinus mengatakan dalam dua pekan terakhir ini pihaknya tengah menangani tiga kasus kejahatan seksual kepada anak selain di Kota Sukabumi yang tersangkanya adalah Emon, juga kasus tersebut berada di dua polres berbeda yakni di Polres Garut dan Sumedang. Diharapkan dengan semakin pahamnya masyarakat tentang ciri-ciri seorang pedofilia juga dibarengi dengan melapor kepada pihak kepolisian jika ada anak, keluarga atau tetangganya yang menjadi korban kejahatan seksual.

"Kami juga sudah menyediakan empat nomor hotline khusus untuk pengaduan kejahatan seksual, adapun nomor handphone tersebut adalah 081220100889, 081221281871, 081260553297 dan 081374708960. Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya kasus kejahatan seksual bisa langsung SMS atau telepon ke nomor itu untuk segera ditindaklanjuti secara cepat," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014