Kenapa sudah lima tahun masjid ini dibangun, namun tak kunjung selesai. Padahal total dana yang telah dikelola panitia yang bersumber dari sumbangan jamaah dan pemerintah sudah lebih dari Rp7,4 miliar...."
Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang menangani kasus dugaan korupsi miliaran rupiah atas dana pembangunan Masjid Agung Maros, masih menunggu laporan hasil pemeriksaan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Maros.

"Saksi-saksi telah diperiksa dan kami membutuhkan fakta lainnya termasuk laporan kerugian proyek pembangunan Masjid Agung Maros dari Dinas PU," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Muhammad Kohar di Makassar, Minggu.

Ia mengatakan, pihaknya membutuhkan data-data yang lengkap mengenai proyek pembangunan itu, mulai dari rencana anggaran pembangunan dan fakta-fakta lainnya.

Pihaknya mengakui jika sampai saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam proyek itu karena masih menunggu laporan hasil pemeriksaan dari Dinas PU Maros.

"Kami masih menunggu pemeriksaan bangunan dari ahlinya, yakni PU. Hanya PU yang bisa melakukan pemeriksaan fisik, apalagi itu temuan PU. Kasus ini sementara berproses di Kejati. Kami terus menindaklanjuti kasus ini," katanya.

Sebelumnya, dana pembangunan Masjid Agung Kabupaten Maros, diduga telah dikorupsi oleh panitia pembangunan masjid dengan dugaan korupsi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp7 miliar.

Sejak dilakukan renovasi pada tahun 2008, pembangunan Masjid Agung Maros menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat sebab, sejak tahun 2008, pembangunan masjid itu tak kunjung rampung.

Tim Formatur Penyusunan Panitia Pembangunan Masjid Agung Maros mempertemukan pihak Badan Musyawarah (Banmus) Jamaah Mesjid Agung Maros dengan pihak Yayasan Masjid Agung Maros.

Tim Formatur itu sendiri merupakan hasil bentukan dari Bupati Maros Hatta Rahman setelah adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, akibat terjadinya kekisruhan antara banmus dengan pihak yayasan.

Banmus menuntut panitia pembangunan masjid yang saat ini pengurusnya melebur di yayasan mempertangungjawabkan laporan penggunaan dana yang selama ini digunakan untuk proyek pembangunan.

Pembangunan masjid bersumber dari beberapa donatur, sumbangan jamaah, dan pemerintah daerah dengan total mencapai sekira Rp7 miliar sejak 2008 hingga Desember 2012. Permasalahan ini, terkuak mulai Desember 2012.

Menurut Ketua Banmus Jamaah Masjid Agung Zainal Abidin Noer, Banmus telah dibekukan melalui Keputusan Bupati Maros, per 11 Juni 2013. Sejak saat itu, dia bersama jamaah mesjid mempertanyakan laporan penggunaan dana selama dalam pembangunan.

"Kenapa sudah lima tahun masjid ini dibangun, namun tak kunjung selesai. Padahal total dana yang telah dikelola panitia yang bersumber dari sumbangan jamaah dan pemerintah sudah lebih dari Rp7,4 miliar. Itu di luar sumbangan material dari pihak ketiga senilai Rp341 juta," jelasnya.  (MH/T007)

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014