Semarang (ANTARA News) - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polda Jawa Tengah memusnahkan lebih dari sebelas ribu bukti ekstasi yang merupakan barang bukti kasus penyelundupan melalui Bandara Ahmad Yani Semarang yang berhasil digagalkan beberapa waktu lalu.

Dalam pemusnahan yang digelar di Markas Polda Jawa Tengah di Semarang, Rabu, belasan ribu ekstasi dengan berat 3,3 kilogram tersebut dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam air.

Sebelum dimusnahkan, petugas dari Laboratorium Forensi narkoba mengecek keaslian barang haram tersebut secara acak.

Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polda Jawa Tengah M.Simbolon menuturkan pemusnahan narkotika jenis ekstasi tersebut sudah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Semarang.

"Sudah ada penetapan dari Kejaksaan Negeri dan siap dilaksanakan proses hukum selanjutnya," katanya.

Menurut dia, penyebaran narkotika sudah tidak mengenal batas status dan strata.

Narkotika, lanjut dia, sudah menjadi ladang bisnis yang menggiurkan. Bahkan, tidak sedikit warga Negara Indonesia yang direkrut untuk dijadikan kurir.

Pada pencegahan masuknya belasan ribu ekstasi melalui bandara Ahmad Yani Semarang yang digagalkan petugas Bea Cukai, tersangka yang diamankan berinisial OAI (38).

Narkotika tersebut disembunyikan di dalam lampu sorot tersebut dibawa tersangka dengan menggunakan pesawat AirAsia rute Kuala Lumpur, Malaysia, tujuan Bandara Ahmad Yani Semarang pada 2 April lalu.

Tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: I.C. Senjaya
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014