Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) guna mempersiapkan pelaksanaan sidang Perselisahan Hasil Pemilu (PHPU) atau sengketa Pemilu 2014.

"Bawaslu mempersiapkan diri ikut sesuai peraturan MK No 1, di mana kami cermati Bawaslu dan Panwaslu diposisikan sebagai para pihak yang dibutuhkan keterangan untuk PHPU legislatif ini," kata Ketua Bawaslu Muhammad, saat audensi dengan MK di Jakarta, Jumat.

Dia menegaskan bahwa pertemuan sangat dibutuhkan Bawaslu terkait mekanisme pemberian keterangan yang akan dilakukan oleh Panwaslu dalam sidang sengketa Pemilu.

Muhammad juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pembekalan kepada Panwaslu yang akan melakukan keterangan dalam sidang di MK.

"Tak semua anggota panwas bisa bersaksi langsung, kami juga ingin menyampaikan kami punya mekanisme setiap panwas dapat undangan bersaksi tak semua kami perkenankan, kami briefing dulu, kami pelajari laporan pengawasannya, lalu berdasarkan pengarahan itu memberikan masukan kepada pimpinan apakah panwas ini diperkenankan bersaksi langsung secara lisan atau tidak," katanya.

Bawaslu juga mengakui bahwa ada panwas yang "masuk angin" sehingga dalam kesaksiannya justru tidak netral.

"Kami akui ada satu atau dua yang masuk angin, tidak netral begitu. Kalau bersaksi nanti malah memberikan fakta terbalik," katanya.

Menanggapi hal ini, Ketua MK Hamdan Zoelva menyerahkan proses anggota panwas menjadi saksi kepada Bawaslu dan mengakui bahwa pihaknya menemukan anggota panwas yang tidak netral sejak sidang PHPU Pilkada sepanjang 2013 lalu.

"Ini pengalaman pilkada banyak yang nakal juga, dua panwas beda, satu ke A satu ke B. Memang tetap harus rekomendasi Bawaslu, tapi memang perlu kerja keras dan siap setiap saat," ujar Hamdan.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014