...kami akan mengganti orang-orang dengan kualitas yang lebih baik untuk Pilpres mendatang."
Kupang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum diingatkan untuk komitmen dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan Pilpres, pendaftaran pasangan capres dan cawapres dibuka 18 hingga 20 Mei, sehingga tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, dalam ketentuan itu diatur diantaranya tanda terima pelaporan harta kekayaan juga harus disertakan. Komisioner KPU lainnya, Arief Budiman mengatakan, tidak ada batasan tenggat waktu penyampaian surat pengunduran diri kepada atasan pejabat negara yang menjadi capres atau cawapres," katanya.

"KPU mengingatkan, pejabat negara yang akan mendaftar menjadi capres atau cawapres harus menyertakan surat pengunduran diri beserta tanda terima saat mendaftarkan diri.

Yang penting, kata dia, surat pengunduran diri itu disertakan saat mendaftar di KPU. Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2014 tentang Pencalonan dalam Pilpres menyebutkan, pejabat negara yang dicalonkan sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Dalam Pasal 9, kepala daerah yang dicalonkan harus meminta izin kepada Presiden. Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan Pilpres, setelah proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dilakukan pada 19 hingga 23 Mei.

Berikut verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi 18 hingga 23 Mei, pemberitahuan hasil verifikasi administrasi 22 hingga 24 Mei, dan perbaikan kelengkapan persyaratan 24 hingga 26 Mei.

Kemudian pada 22-24 Mei 2014, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi dokumen kelengkapan tersebut. Jika terdapat kekurangan atau kesalahan data yang tercantum pada dokumen pendaftaran, peserta harus menyerahkan perbaikan dokumen tersebut pada 24-27 Mei 2014," katanya.

Selanjutnya, perbaikan kelengkapan persyaratan pada 25 hingga 27 Mei, penyerahan perbaikan kelengkapan persyaratan 25 hingga 27 Mei, verifikasi hasil perbaikan kelengkapan persyaratan 26 hingga 29 Mei, dan pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan 28 hingga 30 Mei.

Penetapan nama-nama pasangan capres dan cawapres dilakukan pada 31 Mei, dan pengambilan nomor urut pasangan capres dan cawapres dilakukan pada 1 Juni.

"Setelah itu, KPU akan kembali melakukan verifikasi atas perbaikan dokumen selama empat hari (26-29 Mei 2014), untuk selanjutnya mengumumkan hasil verifikasi perbaikan dokumen pada 28-30 Mei 2014," katanya.

KPU akan menetapkan nama-nama pasangan Capres dan Cawapres peserta Pemilu 2014 pada 31 Mei 2014. Sedangkan pengambilan nomor urut pasangan Capres-Cawapres akan digelar pada 1 Juni 2014.

Mengenai petunjuk teknis penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang harus disertakan pada saat pendaftaran, Budi Waluyo, selaku narasumber yang hadir dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, form LHKPN Model KPK-A diperuntukkan kepada bakal calon yang sebelumnya belum pernah melaporkan harta kekayaannya pada KPK.

Sedangkan kata dia, form LHKPN Model KPK-B untuk bakal calon yang sudah pernah melaporkan harta kekayaannya.

Form tersebut dapat diperoleh secara langsung ke KPK atau dapat diunduh melalui website KPK kpk.go.id. Budi Waluyo berharap bakal Capres dan Cawapres nantinya menyampaikan LHKPN tersebut secara langsung kepada KPK melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di gedung KPK Jl. H. R. Rasuna Said Kav C-1 Jakarta, 12920.


Kekosongan Kekuasaan

Penyelenggara harus berkonsekuen dengan jadwal dan tahapan yang ada selain agar KPU, Bawaslu dan pihak terkait pelaksanaan Pemilu Presiden dan wakil presiden tidak disalahkan, juga untuk mencegah terjadinya kevakuman atau kekosongan kekuasaan karena akan mengganggu stabilitas nasional karena terjadi kekacauan politik.

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman jauh-jauh hari mengingatkan mengenai kemungkinan molornya pelantikan presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2014 dapat mengakibatkan kekosongan kekuasaan.

"Kalau hingga 20 Oktober 2014 presiden tidak bisa dilantik, hingga saat ini belum ada ketentuan di dalam perundang-undangan siapa yg mengambil alih," kata Sutarman, saat berpidato dalam acara penandatanganan kerja sama MK dengan Polri di Jakarta.

Namun dia menegaskan bahwa Polri tidak akan mengambil alih kekosongan tersebut, tapi harus menjaga stabilitas.

"Itu adalah persoalan yang harus kita selesaikan bersama apakah harus mengubah Undang-Undang Dasar (1945) atau undang-undang lain," katanya.

Kapolri mengkhawatirkan jika jadwal pelantikan presiden terlambat tidak ada yang melantik karena presiden lama sudah demisioner berikut menteri-menterinya.

"Yang ada ketua MA, ketua MK, kapolri, panglima TNI dan sebagainya. Itu yang menjadi persoalan yang harus didiskusikan," kata Sutarman.

Hal ini diungkapkan Kapolri terkait 14 provinsi belum menyelesaikan rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif pada 9 April lalu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU harus mengesahkan rekapitulasi perolehan suara di tingkat nasional tersebut 30 hari setelah pemungutan suara.

Dengan molornya proses pemilu dikhawatirkan akan mempengaruhi jadwal berikutnya sehingga jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden juga ikut molor.


Ganti Penyelenggara Nakal

Komisi Pemilihan Umum Pusat akan mengganti petugas penyelenggara di tingkat bawah yang berbuat curang pada pemilu legislatif agar pelaksanaan pemilu presiden berjalan lebih baik, kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.

"Kami perlu meningkatkan lagi penyelenggara ad hoc kami di tingkat bawah, kami akan mengganti orang-orang dengan kualitas yang lebih baik untuk Pilpres mendatang," kata Hadar.

Dia mengakui ada sejumlah petugas, baik di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang bekerja tidak sesuai dengan perintah peraturan KPU dan undang-undang.

Selama tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional yang berlangsung sejak 26 April di Gedung KPU Pusat bermunculan keberatan dari saksi parpol terkait dugaan kecurangan oleh petugas penyelenggara di tempat pemungutan suara (TPS).

Salah satunya seperti yang disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah Ratna Dewi Pettalolo bahwa ada upaya penggelembungan suara di tiga PPK di Kabupaten Donggala.

Selain di Sulteng, ada pula petugas PPK di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, yang ditetapkan sebagai tersangka karena berbuat curang dalam melakukan penghitungan perolehan suara Pileg.

Di Jawa Timur, KPU Kabupaten Pasuruan mengadukan petugas di 13 PPK ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tuduhan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu karena memanipulasi perolehan suara peserta Pileg.

Di Yogyakarta Panitia Pengawas Pemilu setempat merekomendasikan penggantian sejumlah Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pelaksanaan Pemilu Presiden Juli 2014.

"Surat rekomendasi sudah kami kirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta. Ada beberapa anggota yang harus diganti karena melakukan pelanggaran administrasi dan kode etik saat bertugas pada Pemilu Legislatif," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta Agus Triyatno di Yogyakarta.

Menurut dia, salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinilai melakukan pelanggaran administrasi dan kode etik adalah dari Kecamatan Wirobrajan karena membuka kotak suara tidak di depan saksi saat rekapitulasi untuk wilayah Kelurahan Patangpuluhan.

Ia berharap, KPU Kota Yogyakarta juga mempertimbangkan berbagai faktor lain saat menetapkan anggota PPS dan PPK pengganti seperti tingkat pendidikan karena berpengaruh pada kinerja di lapangan misalnya kecepatan dan kecermatan pengisian data.

"Penetapan anggota PPS, PPK termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara tidak hanya didasarkan pada unsur ketokohan di masyarakat saja karena tuntutan kinerjanya cukup berat," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budianto mengatakan sudah menerima Surat Edaran KPU RI Nomor 311 Tahun 2014 tentang evaluasi PPS dan PPK.

"Evaluasi akan segera kami lakukan. Diharapkan sebelum penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu Presiden, evaluasi sudah selesai dilakukan," katanya.

Ia menyebut, jika ada petugas PPS dan PPK di Kota Yogyakarta yang melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami juga akan memperhatikan rekomendasi dari Panwaslu Kota Yogyakarta mengenai kinerja PPS dan PPK dalam proses evaluasi ini," katanya.

Sementara itu mengenai petugas KPPS untuk Pemilu Presiden dimungkinkan ada pembaruan karena akan ada perbedaan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dibanding saat Pemilu Legislatif dan ketugasan KPPS sudah selesai saat berakhirnya rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif.

Selain itu, lanjut dia, pemilih dalam satu TPS dapat dimaksimalkan hingga 800 orang. Jika jumlah pemilih di TPS bisa dimaksimalkan, maka akan ada perubahan jumlah TPS karena saat Pemilu Legislatif hanya dibatasi 500 pemilih dalam satu TPS.

Salah satu solusi untuk mencegah hal itu Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Komisi Pemilihan Umum setempat teliti dalam menyeleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 9 Juli 2014.

"Kami minta KPU jajaran ke bawah lebih teliti dalam melakukan seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD lalu banyak anggota yang tidak paham aturan pemilu," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bantul Supardi di Bantul.

Selain tidak paham aturan, kata dia, banyak anggota KPPS pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, 9 April lalu, tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dengan tuntas karena masih ada Pengawas Pemilu Lapangan yang tidak diberi formulir C1 atau rekapitulasi penghitungan suara.

Bahkan, menurut dia, masih ada KPPS yang memberikan formulir C1 kepada pengawas menjelang proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau sesudah rekap di PPK sehingga terlambat untuk pencermatan.

"Kami tidak ingin permasalahan anggota KPPS terulang lagi dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden nanti. Maka, kami minta perekrutan KPPS memperhatikan kualifikasi, seperti usia jangan terlalu tua agar tidak cepat kelelahan dalam melaksanakan tugas," katanya.

Selain ketelitian dalam pembentukan KPPS, pihaknya juga meminta ada evaluasi terhadap semua keanggotaan KPPS Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Jika memang kinerja kurang optimal atau terindikasi tidak netral, harus diganti.

"Kami juga sudah memberikan rekomendasi ke KPU agar mengganti atau tidak memakai nama-nama anggota KPPS yang pada saat Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, 9 April 2014, ada indikasi tidak netral, jumlahnya saya lupa berapa, tetapi tidak ada seratus orang," katanya.

Ia mencontohkan salah satu anggota KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) wilayah Kecamatan Pandak yang terlibat dalam sosialisasi calon anggota legislatif (caleg) menjelang pemilu direkomendasikan ke KPU agar tidak digunakan.

"Untuk yang lain, kami belum tahu karena pengawas memiliki keterbatasan informasi dari masyarakat. Kalau tidak ada informasi maupun laporan dari pengawas lapangan, kami akan kesulitan," katanya.


Tiga Capres

Saat ini, ada tiga calon presiden yang dipastikan maju sebagai capres, yakni Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang diusung PDI Perjuangan dan Prabowo Subianto yang diusung Partai Gerindra.

Sementara partai lain seperti Golkar dan Demokrat belum menentukan sikapnya. Jokowi maju sebagai capres setelah PDI-P resmi berkoalisi dengan Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Prabowo Subianto maju sebagai capres setelah Gerindra berkoalisi dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara Partai Golongan Karya dan Partai Demokrat dipastikan bakal membentuk poros baru untuk hadapi pemilu presiden 2014.

Pasangan calon presiden dan wakilnya pun sudah disiapkan, meskipun bukan dari pemenang hasil konvensi Capres Partai Demokrat.

"Tadi malam akhirnya terbentuk poros baru, dengan mengusung ARB sebagai capres Partai Golkar dengan Pramono Edhie Wibowo sebagai calon wakil presiden dari Partai Demokrat," kata Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat di Jakarta, Sabtu (17/5/2014).

Keputusan itu dihasilkan oleh tim 6 yang terdiri dari MS Hidayat, Agung Laksono dan Idrus Marham (Golkar) dan Syrief Hasan, Jero Wacik serta Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat).

"Hasil tim kecil ini akan dibawa ke rapat pimpinan nasional masing-masing partai dahulu," ujar Hidayat.

Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) R Siti Zuhro mengatakan wacana mengusung Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai calon presiden alternatif akan mengancam perolehan suara Joko Widodo di Pulau Jawa.

"Kalau benar Partai Golkar dan Partai Demokrat akan membentuk poros koalisi baru dan mengusung Sultan Hamengku Buwono sebagai calon presiden, maka suara Jokowi di Pulau Jawa akan terpecah," kata R Siti Zuhro, di Jakarta, Sabtu (17/5).

Menurut dia, Sultan Hamengku Buwono X adalah Raja Jawa yang memiliki kharismatik tinggi dan sangat disegani masyarakat Jawa.

Karena itu, kata dia, jika benar Partai Golkar dan Partai Demokrat akan membentuk poros koalisi baru dan mengusung Sultan Hamengku Buwono X sebagai calon presiden, maka suara Jokowi di Pulau Jawa akan menurun cukup tajam, terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Namun, untuk membentuk poros koalisi baru dan mengusung Sultan, menurut dia, Partai Golkar dan Partai Demokrat harus bergerak cepat, karena batas akhir pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di KPU pada Selasa (20/5) pukul 16:00 WIB.

"Itu artinya, Partai Golkar dan Partai Demokrat, praktis hanya memiliki waktu tiga hari lagi," katanya.

Menurut dia, jika Partai Golkar dan Partai Demokrat memiliki tekad dan kemauan yang sama, maka pembentukan koalisi dan mengusung capres masih mungkin dilakukan.

Di sisi lain, Siti Zuhro juga mengingatkan calon presiden dari koalisi PDI Perjuangan, untuk tetap konsisten dan menjadi dirinya sendiri.

Menurut dia, Jokowi memiliki elektabilitas yang tinggi dan tertinggi di antara nama-nama capres yang muncul sudah lebih dari setahun terakhir.

Jokowi memiliki elektabilitas tinggi, kata dia, karena masyarakat berpandangan Jokowi adalah figur yang sederhana, jujur, pekerja keras, dan dekat dengan rakyat.

"Agar Jokowi tetap mendapat simpati rakyat, jadilah seperti dirinya selama ini dan terus menjaga kedekatan dengan rakyat," katanya.

Partai Golkar menjadwalkan menyelenggarakan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) di Jakarta, pada 17-18 Mei 2014, sedangkan Partai Demokrat menjadwalkan akan menyelenggarakan Rapimnas di Jakarta, pada 18 Mei 2014.


Empat Pasangan

Komisi Pemilihan Umum menganggarkan biaya pemeriksaan kesehatan bagi empat bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, kata komisioner Arief Budiman.

"Kami menganggarkan biaya tes kesehatan untuk empat bakal pasangan calon, yang untuk satu orang itu maksimal Rp75 juta. Kalau nanti tidak ada empat pasangan yang mendaftar, berarti KPU menghemat anggaran," kata Arief saat ditemui di Gedung KPU Pusat Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan penggunaan biaya tersebut tidak hanya untuk tes kesehatan, melainkan termasuk konsumsi dan persiapan tim medis selama tahapan pemeriksaan.

Pelaksanaan tes kesehatan dilakukan satu hari setelah bakal pasangan calon mendaftarkan diri ke KPU dengan menyerahkan dokumen persyaratan administratif.

Masa pendaftaran tersebut dimulai Minggu hingga Selasa (20/5) pukul 08.00 - 16.00 WIB di Lantai 2 Gedung KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.

"Pada saat bakal pasangan calon itu mendaftar ke KPU, malamnya mereka diminta untuk puasa dan besok paginya dilakukan tes pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto," ujar mantan anggota KPU Provinsi Jawa Timur itu.

Berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), KPU menunjuk Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden.

"Hasil pertemuan kami dengan IDI kemarin menghasilkan rekomendasi RSPAD Gatot Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan pasangan bakal capres dan cawapres," kata Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik.

Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut akan diumumkan bersamaan dengan kelengkapan berkas administrasi persyaratan pasangan bakal calon pada 31 Mei 2014.

Apabila salah satu pasangan calon dinyatakan tidak sehat, baik secara jasmani maupun rohani, maka parpol dapat mengajukan pengganti calon tersebut.

"Kalau dalam proses tes kesehatan ada yang tidak memenuhi syarat, maka bisa diusulkan calon penggantinya," ujar Husni.

Hingga Minggu belum ada satu pun bakal pasangan calon yang didaftarkan oleh partai atau gabungan partai peserta Pemilu. (*)

Oleh Hironimus Bifel
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014