Dari kasus tersebut, sebanyak 3.452 kasus senilai Rp9,24 triliun merupakan temuan yang berdampak finansial,"
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 10.996 kasus kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp13,96 triliun selama semester II-2013.

"Dari kasus tersebut, sebanyak 3.452 kasus senilai Rp9,24 triliun merupakan temuan yang berdampak finansial," kata Ketua BPK Rizal Djalil di Jakarta, Selasa.

Rizal menjelaskan temuan berdampak finansial merupakan temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan bagi negara.

"Rekomendasi BPK terhadap kasus-kasus tersebut antara lain adalah penyerahan aset atau penyetoran kepada kas negara, daerah serta perusahaan milik negara atau daerah," ujarnya.

Selama proses pemeriksaan, Rizal menambahkan, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan BPK dengan penyerahan aset atau penyetoran kepada kas negara atau daerah senilai Rp173,55 miliar.

BPK juga melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada periode yang sama dan salah satunya atas pelaksanaan kontrak kerja sama minyak dan gas bumi pada delapan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Hasilnya, BPK atas pemeriksaan tersebut menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan "cost recovery" dan perpajakan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan negara dari sektor migas senilai Rp994,8 miliar.

"Ketidakpatuhan KKKS terhadap ketentuan cost recovery yaitu dengan membebankan biaya-biaya yang semestinya tidak dibebankan dalam cost recovery," kata Rizal.(*)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014