Jakarta (ANTARA News) - Kementerian BUMN meminta pemerintah memberi perlakuan khusus terhadap Bank-bank BUMN terkait pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia (BI) soal kepemilikan saham tunggal (single presence policy/SPP). "Saya belum melihat keputusan pelaksanaannya, tetapi Pak Burhan (Gubernur BI--red) tadi malam mengatakan, BI akan segera mengumumkan SPP termasuk dampaknya terhadap Bank BUMN," kata Menneg BUMN Sugiharto di Jakarta, Senin. Dalam mempercepat konsolidasi perbankan sesuai Arsitektur Perbankan Indonesia (API), BI menargetkan SPP diterapkan pada 2008. Penerapan SPP memudahkan pelaksanaan proses pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, dan meningkatkan level supervisory review dan risk management dalam rangka "Base II Compliance". Untuk itu, bank-bank diberikan tiga opsi, pertama mengurangi kepemilikannya kurang dari 25 persen sehingga tidak jadi pemegang pengendali. Kedua, melakukan merger antara bank yang dimilikinya, dan ketiga, membentuk perusahaan induk (holding). Menurut Sugiharto, pemerintah terutama kuasa pemegang saham Bank-bank BUMN masih harus membicarakan berbagai masalah yang akan timbul terkait pelaksanaan SPP. "Ada klausul-klausul yang memungkinkan kalau pemerintah itu diperlakukan tentu tidak sama dalam keadaan mendesak atau pun dalam keadaan terpaksa," kata Sugiharto. Ia menjelaskan, semestinya harus ada fleksibilitas khususnya untuk pemerintah. "Secara umum bank harus menerapkan SPP, namun ada pengecualian kepada pemerintah," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006