Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan SDA (Menteri Agama Surdharma Ali) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada kasus penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012/2013.

Johan Budi di Jakarta, Kamis, mengatakan, KPK telah sudah lama menyelidiki kasus itu termasuk pergi ke Arab Saudi dan mengumpulkan bahan dari para pejabat Kementerian Agama dalam rangka mendapatkan bahan penyelidikan.

Selain itu juga sudah dilakukan gelar perkara untuk kasus tersebut pekan lalu dan kemarin.

"Dari hasil gelar perkara, maka disimpulkan, dalam penyelengagran haji tahun anggaran 2012/2013 diduga telah terjadi tindak pidana korupai dengan menetapakan SDA sebagai tersangka," kata Johan Budi.

Johan mengungkapkan KPK belum dapat merinci jumlah kerugian negara kasus itu namun anggaran untuk penyelenggaran haji tahun 2012-2013 yang digunakan adalah di atas Rp1 triliun.

Pewarta: Jafar M Sidik
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014