Jakarta (ANTARA News) - Michael Bimo Putranto, pengusaha yang disebut-sebut sebagai mantan tim sukses Joko Widodo saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta, Jumat, diperiksa penyidik Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta untuk tahun anggaran 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat, menyatakan yang bersangkutan diperiksa mengenai ada tidaknya keberadaan saksi dan perusahaan milik saksi, PT Sapta Guna Daya Prima, dalam kegiatan pengadaan armada busway.

"Saksi memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan," katanya.

Sampai sekarang, kejaksaan sudah menetapkan empat tersangka, yakni, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Kemudian, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dan P, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).

Sementara itu, Kejagung menilai saat ini belum perlu memeriksa Gubernur DKI Jakarta yang juga maju sebagai Calon Presiden, Jokowi untuk diperiksa.

"Jadi belum sampai ke situ (Pemeriksaan terhadap Jokowi, red.)," kata Jaksa Agung, Basrief Arief pada pekan lalu.

Kejagung juga sudah melakukan penggeledahan ke sebuah kantor milik PT Sapta Guna Daya Prima di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan dugaan penggelembungan harga pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan alat bukti.

Dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.

(R021/Y008)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014