Singapura (ANTARA News) - Temasek Holdings Pte Ltd, perusahaan investasi milik pemerintah Singapura, diduga telah melanggar aturan pembatasan kepemilikan asing yang berlaku di Thailand, saat mengambilalih saham Shin Corp, ungkap hasil awal investigasi yang dikirim ke kepolisian Thailand, tulis harian Business Times, Selasa. Koran tersebut mengutip Wakil Direktur pada Kementerian Perdagangan, Dusit Uchupongamorn, menyatakan bahwa investigasi awal dapat menuju pada dugaan pelanggaran Temasek atas hukum Thailand yang membatasi kepemilikan asing dalam bisnis telekomunikasi di negara itu, maksimum 49 persen. Sebanyak 42,82 persen saham Shin Corp dikuasai oleh perusahaan seluler Thailand, Advanced Info Service. Temasek melalui Aspen Holdings, memiliki 41,7 persen saham di Shin Corp, sementara 54,6 persen saham lainnya dipegang oleh Cedar Holdings, usaha patungan antara Cypress Holdings Temasek, Siam Commercial Bank dan Kularb Kaew Ltd. Investigasi difokuskan pada Kularb Kaew, mitra Temasek dalam akuisisi Shin Corp, kata koran tersebut. "Kami menemukan bukti, khususnya langkah Kularb Kaew mentransfer uang untuk pembelian Shin Corp, dimana telah melanggar klausul 36 dari Undang-Undang Bisnis Asing," kat Dusit sebagaimana dikutip Business Times.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006