Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan urgensi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan bersaing pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014.

"Karena, pertama hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ini bentuk pertangggungjawaban kepada publik," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

"Kepentingan lain adalah dapat dilihat harta mereka sebelum menjabat maupun nanti setelahnya. Jadi terlihat harta yang diperoleh ketika mereka menjabat," tambah dia.

Menurut dia, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga merupakan bentuk akuntabilitas penyelenggara negara.

"Kalau LHKPN dianggap penting, saya kira harus ada ketentuan di UU bahwa setiap petinggi negara itu wajib hukumnya melapor," katanya.

"Apabila tidak melaporkan maka akan ada sanksi pidana di dalamnya, tapi sampai hari ini kan belum ada. Ini jadi kewenangan eksekutif dan legislatif untuk menyusun perundangan yang mewadahi soal itu," jelas Johan.

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Penyampaian LHKPN diatur dalam pasal 5 huruf f dan pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Johan mengatakan, selama ini KPK tidak bisa mengusulkan agar bila ada harta para calon yang tidak wajar dapat disita negara karena hal itu belum secara rinci diatur dalam undang-undang.

"Saya kira pelaporan LHKPN seharusnya bukan hanya melaporkan tapi bisa menjadi pembalikan beban pembuktian agar dapat menjelaskan sumber harta kekayaan tersebut," tambah Johan.

Saat ini KPK sedang melakukan telaah terhadap LHKPN para calon presiden dan calon wakil presiden. KPK mengundang masyarakat untuk menyampaikan hal-hal berkaitan dengan harta kekayaan calon presiden dan calon wakil presiden.

Warga yang punya data terkait harta mereka bisa datang langsung ke Direktorat Pengaduan Masyarakat atau juga melalui mengirimnya melalui surat elektronik ke pengaduan@kpk.go.id atau informasi.lhkpn@kpk.go.id.

"Partisipasi masyarakat ini kami gunakan sebagai bahan untuk melakukan klarifikasi kepada masing-masing capres. Informasi ini kami terima sampai 25 Juni 2014. Rencananya hasil klarifikasi ini akan diserahkan ke KPU pada 1 Juli 2014," jelas Johan.

Berdasarkan LHKPN yang ada di KPK, Prabowo Subianto selaku mantan Komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI terakhir melaporkan LHKPN pada 23 Juli 2003 dengan kekayaan Rp10,65 miliar dan 4.216 dolar AS.

Sedang harta mantan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa tercatat Rp16,95 miliar dan 56.936 dolar AS berdasarkan laporan pada 27 Juli 2012.

Harta kekayaan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi terakhir tercatat pada 28 Februari 2010, jumlahnya Rp18,47 miliar dan 9.483 dolar AS. Pasangannya, Jusuf Kalla, berdasarkan laporan per 16 November 2009, kekayaannya Rp314,51 miliar dan 25.718 dolar AS.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014