... juga curiga terdakwa pernah menjadi korban sodomi pada masa kecil, sehingga kemudian hari menjadi pelaku sodomi... "
Pontianak (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum menuntut Dewa Anggara (20), pelaku sodomi, 10 tahun penjara dan denda Rp60 juta, serta subsider satu bulan di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu.

Penasihat hukum terdakwa, Fitri, di Pontianak menyatakan, tuntutan itu memang cukup tinggi sehingga dia mohon keringanan majelis hakim PN Pontianak.

"Kami tahu perkara sodomi menjadi sorotan publik dan saya juga memahami jika jaksa melakukan tuntutan dengan hukuman yang tinggi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Fitri juga curiga terdakwa pernah menjadi korban sodomi pada masa kecil, sehingga kemudian hari menjadi pelaku sodomi.

"Meskipun dalam persidangan kliennya tidak mengakui kalau dirinya pernah menjadi korban, tetapi menurut saudaranya, Dewa dulunya pernah menjadi korban sodomi," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPAID Kalimantan Barat, Aliq R Rosyid, menyatakan, putusan hukum terhadap pelaku sodomi harus pada batas maksimal yakni 15 tahun agar memberikan efek jera.

"Kasus ini sebagai fenomena dan mempunyai efek jangka panjang yang luar biasa sehingga harus memberikan hukuman efek jera bagi pelaku," katanya.

Pewarta: Andilala
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014