Lima dari 28 korban tersebut telah kami identifikasi
Purwokerto (ANTARA News) - Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang tersangka kasus paedofilia yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap 28 anak berjenis kelamin laki-laki.

"Tersangka berinisial DS (25), warga Kelurahan Pasir Muncang, Kecamatan Purwokerto Barat, ditangkap tadi malam (Kamis malam) setelah kami menerima laporan dari orang tua salah seorang korban," kata Kepala Polres Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono, di Purwokerto, Jumat.

Dalam hal ini, kata dia, orang tua korban mengaku bahwa anaknya yang bernama Tio (14) diduga telah dicabuli oleh DS.

Menurut dia, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyumas segera mendatangi DS yang saat itu berada di rumah korban.

Selanjutnya, petugas Satreskrim segera memeriksa DS dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku secara terus terang telah mencabuli korban atas nama Tio sebanyak tiga kali, yakni satu kali di kamar mandi salah satu warung internet di Jalan H.R. Bunyamin, Purwokerto, dan dua kali di Lapangan Pasir Muncang.

Selain terhadap Tio, tersangka DS yang berprofesi sebagai penjual cilok mengaku telah melakukan pencabulan terhadap sekitar 28 anak berusia 10-14 tahun yang dilakukan sejak tahun 2010.

Modus yang dilakukan tersangka untuk menjerat korban, yakni dengan cara mengiming-imingi uang sebesar Rp10.000 maupun memberi minuman yang telah dicampur dengan pil dextro.

"Lima dari 28 korban tersebut telah kami identifikasi. Kami masih mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," kata Kapolres.

Ia mengatakan bahwa tersangka DS bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Menurut dia, pihaknya berencana mendatangkan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka DS.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memantau pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari perbuatan pencabulan. Bagi orang tua merasa ada hal-hal aneh pada anaknya, silakan laporkan kepada kami untuk dibantu pemeriksaan putra-putrinya itu," katanya.

Sementara itu, tersangka DS mengaku melakukan perbuatan tersebut karena pernah menjadi korban pencabulan yang dilakukan tetangganya saat berusia 20 tahun.

"Saya iming-imingi mereka dengan uang Rp10 ribu," kata dia yang mengaku akan bercerai dengan istrinya. 

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014