Jakarta (ANTARA News) - Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto mengatakan semua pihak harus menghormati keputusan hukum kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir dalam perjalanan Singapura-Amsterdam. "Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berlangsung dan sudah diputuskan, kita hormati itu," katanya, seusai Peringatan HUT Ke-61 TNI Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Kamis. Ia menambahkan siapa pun, bahkan kepala negara, tidak dapat melakukan intervensi terhadap kasus Munir, mengingat prosesnya masih akan berlangsung. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kasus pembunuhan berencana terhadap Munir, terdakwa Pollycarpus dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Ketua majelis hakim kasasi, Iskandar Kamil, di Gedung MA, mengatakan MA menyatakan dakwaan pertama tentang pembunuhan berencana tidak terbukti, karena tidak ditemukan bukti berupa saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri bahwa Pollycarpus melakukan pembunuhan terhadap Munir. MA hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara ,karena terbuktinya dakwaan kedua tentang penggunaan surat palsu. Untuk dakwaan menggunakan pidana palsu, Iskandar mengatakan bukti-buktinya cukup jelas, karena surat yang digunakan oleh Pollycarpus untuk terbang ke Singapura dikeluarkan oleh pejabat PT Garuda Indonesia yang tidak memiliki kewenangan. Putusan kasasi terhadap terdakwa Pollycarpus itu diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Iskandar Kamil dan hakim anggota Atja Sondjaya serta Artidjo Alkostar. Menyikapi putusan itu, Kapolri Jenderal Sutanto mengemukakan pihaknya akan melakukan penyidikan ulang dengan mengajukan bukti-bukti baru, termasuk meminta keterangan pada sejumlah anggota Badan Intelijen Negara (BIN). (*)

Copyright © ANTARA 2006