Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan 40 direksi dari berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mensosialisasikan larangan penerimaan gratifikasi dan pemberian parsel bagi penyelenggaran negara di jajaran direksi BUMN. Sosialisasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean yang didampingi oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK Waluyo dan Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutahuruk di ruang sidang pleno Gedung KPK, Jalan Juanda, Kamis. "Saya tahu banyak pengiriman-pengiriman dari BUMN katanya dalam rangka koordinasi dan hubungan relasi yang baik kepada aparat pemerintah menjelang hari Natal dan hari Raya. Saya pikir, hentikan saja itu," tutur Tumpak di hadapan para direksi BUMN. Ia menyebutkan, bahkan ada seorang penyelenggara negara yang mendapatkan keuntungan hingga Rp2 miliar setiap hari raya. "Itu benar Rp2 miliar. Itu yang dari parsel saja, yang dari amplop kita tidak tahu," ujarnya. Tumpak mengatakan, meski memberi parsel adalah budaya Indonesia dalam setiap hari raya, namun budaya itu telah menjurus kepada praktik suap. "Jadi, kita hentikan saja itu demi bangsa ini yang kita ingin bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," katanya. Tumpak mengimbau agar penerimaan parsel yang nilainya dapat digolongkan sebagai gratifikasi, dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu satu bulan, atau agar ditolak saja pemberian itu. Dari 40 direksi BUMN yang diundang KPK, hanya 34 jajaran direksi BUMN yang hadir, di antaranya Dirut Jamsostek Iwan P Pontjowinoto, Dirut Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo, Dirut BTN Kodradi, Dirut Krakatau Steel Daenulhaj dan Dirut PT Pertamina Ari H Sumarno. Setelah Tumpak menyampaikan sosialisasi larangan penerimaan gratifikasi dan parsel, para direksi BUMN diberi wejangan tambahan oleh Deputi Pencegahan KPK, Waluyo, soal peranan sektor swasta dalam pemberantasan korupsi.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006