Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan lima orang tersangka kasus kekerasan seksual terhadap murid Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS), berinisial AK (6), ke pihak Kejaksaan.

"Hari (Senin) ini berkas kelima tersangka kekerasan seksual dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Dwi Priyatno di Jakarta, Senin.

Dwi mengatakan penyidik kepolisian telah merampungkan berkas tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu toilet sekolah bertaraf internasional itu.

Saat ini, lanjutnya, polisi masih menunggu keputusan kejaksaan untuk menyatakan berkas sudah lengkap (P21) atau masih butuh petunjuk kelengkapan lainnya.

Kelima tersangka yang melakukan kekerasan seksual terhadap AK yakni Agun, Awan, Zainal, Syahrial dan seorang wanita berinisial AS, sedangkan seorang tersangka lainnya Azwar tewas bunuh diri.

Para tersangka merupakan pekerja alih daya PT ISS Indonesia yang bekerja sebagai petugas kebersihan di JIS.

Dwi menuturkan pihaknya juga menerima laporan kekerasan seksual yang diduga melibatkan oknum guru JIS terhadap murid TK berinisial DA (6).

Penyidik telah mencurigai dan mendalami dugaan keterlibatan empat orang oknum guru JIS dalam kasus kekerasan seksual.

Bahkan, polisi telah meminta Imigrasi menunda deportasi empat oknum guru JIS yang juga menyalahi aturan keimigrasian itu.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014