Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkonsultasi mengenai penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.

"Saya hanya ingin mendapat masukan dari KPK," kata Lukman saat tiba di gedung KPK Jakarta pada Selasa sekitar pukul 14.00 WIB.

Wakil Ketua MPR periode 2009-2014 itu mengatakan dia ingin meminta masukan soal pelaksanaan tugas penyelenggaraan haji di kementeriannya.

"Terkait penyelenggaraan haji, fungsi dan tugas di Kementerian Agama," katanya lalu masuk ke gedung KPK.

KPK sudah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji 2012-2013. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama sejak 22 Mei 2014 lalu.

Suryadharma Ali mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu juga mundur pada 28 Mei 2014.

KPK menduga ada pelanggaran dalam pengelolaan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta penyediaan pemondokan dan transportasi jamaah haji Indonesia di Arab Saudi yang nilainya mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada Jumat (23/5) menyatakan bahwa Suryadharma Ali mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR dalam rombongan di bawah 100 orang untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan mengindikasikan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana BPIH di Kementerian Agama sebesar Rp80 triliun dengan bunga sekitar Rp2,3 triliun sepanjang 2004-2012.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014