Washington DC (ANTARA News) - Empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Guam atas tuduhan kasus penjualan senjata ilegal ke pihak Macan Tamil di Sri Lanka, pekan depan rencananya akan dipindahkan ke Baltimore di negara bagian Maryland, Amerika Serikat, guna menjalani persidangan lanjutan. "Ke-empat terdakwa telah menyetujui untuk menjalani persidangan di Baltimore, Maryland, karena di sana tempat di mana senjata diperoleh, termasuk konspirasi dan lokasi tempat uang ditransfer seperti yang didakwakan kepada mereka oleh jaksa penuntut," kata Cicilia Rusdiharini, pejabat konsuler KJRI Los Angeles kepada ANTARA, Jumat. Cicilia, yang sedang berada di Guam dalam membantu keempat WNI bermasalah itu agar mendapatkan akses konsuler, telah beberapa kali bertemu dengan Erick Wotulo, Haji Subandi, Reinhard Rusli dan Helmi Soedirdja. Pada Jumat sore, Cicilia kembali menjumpai Erick Wotulo yang tengah mendekam di penjara federal Guam. Selain menyampaikan pesan dari keluarga Erick, Cicilia juga mengantarkan sejumlah pakaian dan kebutuhan pribadi kepada Erick. Hanya Erick yang dipenjarakan terpisah dari tiga orang WNI lainnya yaitu Haji Subandi, Reinhard Rusli dan Helmi Soedirja. Cicilia mengatakan keempat WNI tersebut dalam kondisi sehat meski mengaku syok dengan penangkapan ini. Mereka (Helmi dan Reinhard) mengaku tidak tahu kalau peralatan untuk mampu melihat pada malam hari (night-vision goggle) yang mereka miliki membutuhkan surat ijin ekspor. Ketika ditangkap 28 September lalu, keduanya kedapatan memiliki empat peralatan tersebut di dalam koper mereka sebagai contoh untuk dibawa ke Indonesia. Meskipun satu dari empat peralatan melihat pada malam hari itu tidak membutuhkan surat ijin ekspor. Sementara Erick yang dituduh melakukan transaksi senjata ilegal kepada kelompok Macan Tamil di Sri Lanka mengaku tidak mengenal Thirunavukarasu Varatharasa, warga Sri Lanka yang juga tertuduh dengan dakwaan serupa. Erick juga mengaku baru mengenal Haji Subandi beberapa bulan terakhir melalui Haniffa Bin Osman, warga Singapura. Erick, seperti diceritakan Cicilia, mengatakan pernah dimintai bantuan oleh Haniffa soal pengadaan senjata. Tapi ia mengatakan sulit untuk melakukannya. Namun belakangan Haji Subandi menyetujui untuk membantu pengadaan senjata tersebut. Tak pernah terpikir dalam benak Erick kalau niatnya untuk membantu Haniffa bakal berbuntut seperti ini. Erick dan Subandi terancam hukuman maksimal 40 tahun penjara jika terbukti bersalah atas tuduhan berkonspirasi menjual senjata dan amunisi kepada organisasi teroris asing, dan tuduhan atas pencucian uang. Pengadilan Distrik Maryland memberikan dakwaan baru yaitu keterlibatan mereka dalam pengiriman uang sebesar 425.000 dolar AS dari Malaysia ke Baltimore pada 28 September lalu serta upaya mengekspor senapan mesin, pelontar granat dan senapan penembak jitu. Selama satu minggu ini Erick Wotulo, Subandi, Reinhard Rusli dan Helmi Soedirdja telah menjalani persidangan awal di Guam termasuk menyetujui pemindahan atas kasus mereka ke Baltimore, Maryland, tempat di mana kasus ini pertama kali terungkap.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006