Yogyakarta (ANTARA News) - Industri perhotelan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan menaikkan tarif sewa kamar hotel mulai 10-15 persen saat ditetapkannya kenaikan tarif dasar listrik per 1 Juli 2014.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Istijab Danunegoro di Yogyakarta, Senin, mengatakan rencana kenaikan tarif tersebut berlaku khusus bagi perorangan atau instansi per 1 Juli 2014.

"Kami mau tidak mau harus sepakat menaikkan tarif 10-15 persen, namun bukan untuk tarif yang sudah ada kontrak sebelumnya, melainkan hanya untuk perorangan atau instansi yang menyewa terhitung per 1 Juli 2014," kata Istijab.

Menurut dia, kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang dibebankan pada pelaku industri dengan rata-rata 11,57 persen, tersebut sangat terasa bagi pengelola hotel, karena sekitar 70 persen operasional hotel membutuhkan tenaga listrik.

"Ini memang memberatkan kami, namun mau bagaimana lagi suka tidak suka kami tetap harus mengikuti ketentuan pemerintah," kata dia.

Sementara itu, selain menaikkan tarif sewa kamar hotel, PHRI juga menekankan efisiensi penggunaan listrik bagi pengelola hotel untuk meminimalisasi biaya operasional hotel yang tinggi akibat dampak kenaikan TDL tersebut.

Meski demikian, upaya efisiensi atau penghematan pemakaian listrik masing-masing pelaku hotel tetap harus mengoptimalkan kenyamanan serta kualitas pelayanan terhadap pelanggan.

"Upaya penghematan listrik yang bisa kami lakukan misalnya dengan mengurangi pemakaian AC dan pemanas air dengan mematikannya mulai 12.00-04.00 WIB serta mesin cuci pakaian yang biasanya digunakan 8 jam, ditekan menjadi 6 jam saja," kata dia.

Meski terdapat kenaikan TDL, ia meyakini okupansi perhotelan di DIY tetap tinggi, apalagi mulai bulan Juni-Juli telah memasuki "high season" (musim ramai pengunjung) dengan rata-rata okupansi 70 persen.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan disetujui DPR RI pada Selasa (10/6) akan menaikkan TDL kepada enam golongan secara bertahap mulai 1 Juli 2014, dengan besaran 5,36 persen hingga 11,57 persen.

Keenam golongan itu adalah rumah tangga R1 yang memiliki daya 1.300 VA naik secara bertahap rata-rata 11,36 persen, golongan R1 yang memiliki daya 2.200 VA dengan kenaikan 10,43 persen, dan rumah tangga golongan R2 yang memiliki daya 3.500-5.500 VA dengan kenaikan 5,7 persen.

Selanjutnya, golongan industri I3 nonterbuka dengan kenaikan 11,57 persen, golongan penerangan jalan umum P3 dengan kenaikan 10,69 persen, serta golongan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA rata-rata kenaikan 5,36 persen.

(KR-LQH/H008)

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014