Apabila kedapatan ada tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut, maka kami akan memberikan sanksi, mulai dari teguran lisan hingga penutupan tempat usaha
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan tempat hiburan seperti klub malam dan diskotik untuk tutup selama Ramadan.

"Tempat hiburan yang harus ditutup penuh, antara lain klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keeping jenis bola ketangkasan dan usaha bar yang berdiri sendiri maupun melekat pada klub malam," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan tidak semua tempat hiburan harus tutup selama Ramadan. Dari total 1.361 tempat hiburan di Jakarta, sebanyak 446 atau 32,7 persen tempat hiburan dilarang beroperasi selama satu bulan penuh, sedangkan 915 atau 67,3 persen diatur jam operasionalnya.

"Selama Ramadan, ada tempat-tempat hiburan yang kita batasi jam operasionalnya dan ada yang kita larang beroperasi sepenuhnya. Tapi, ada juga yang masih boleh beroperasi penuh," kata Arie.

Tempat-tempat hiburan yang diatur jam operasionalnya, yakni mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB, di antaranya karaoke, musik hidup (live music) dan bola sodok (billiard) yang menjadi fasilitas di karaoke dan live music.

"Kemudian, tempat hiburan yang boleh tetap buka selama Ramadan, yaitu usaha jasa pariwisata yang terdiri dari agen perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel dan ruang pertemuan," ujar Arie.

Selanjutnya, tempat hiburan yang masih boleh beroperasi yakni usaha rekreasi hiburan seperti bioskop, tempat bowling, seluncur, pusat kebugaran, golf, driving range, gelanggang renang, taman margasatwa, pagelaran kesenian, pertunjukan temporer, dan kolam pancing.

"Seluruh tempat hiburan juga diwajibkan tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan, hari pertama bulan Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum hari Lebaran hingga hari kedua Lebaran dan satu hari setelah hari Lebaran," ungkap Arie.

Untuk memudahkan pengawasan, pihaknya akan menempelkan stiker bertuliskan "Tutup" bagi tempat hiburan yang harus tutup selama bulan puasa, dan stiker "Buka" bagi tempat hiburan yang boleh buka, namun diatur jam operasionalnya.


Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014