Jakarta(Antara) - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin.

Wawan divonis bersalah memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah kabupaten Lebak dan Banten.

"Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadji.

Majelis hakim memutuskan Wawan bersalah berdasarkan dakwaan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP .

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Wawan divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat bahwa pada perkara pilkada Lebak, Wawan terbukti telah memberikan uang Rp1 miliar kepada advokat Susi Tur Andayani selaku pengacara pasangan Amir Hamzah dan Kasmin yang mengajukan keberatan hasil pilkada Lebak ke MK untuk diberikan ke Akil.

"Terdakwa telah memberikan ke Susi Tur Andayani selaku kuasa hukum Amir Hamzah-Kasmin dan selanjutnya Susi menanyakan mengenai cara pemberian uang ke Akil Mochtar akan tetapi karena Akil telah ditangkap KPK terkait pilkada Gunung Mas maka uang belum diserahkan. Faktor tersebut di luar kemauan terdakwa, sehingga unsur memberi atau menjanjikan sesuatu telah terbukti," ungkap hakim.

Hakim juga melihat bahwa Wawan memang memberikan uang Rp7,5 miliar kepada Akil terkait sengketa pilkada Banten.

"Terdakwa telah memerintahkan kepada stafnya yang seluruh berjumlah Rp7,5 miliar," ungkap hakim.

Namun hakim menilai bahwa Susi adalah pihak yang lebih berperan dalam pemberian hadiah atau janji kepada Akil.

"Menimbangn bahwa terdakwa Tubagus Chaeri Wardana dan Susi Tur Andayani sama-sama melakukan tindak pidana korupsi berkaitan pilkada Lebak. Jika ditilik dari perannya, Susi jauh lebih berperan dalam tindak pidana itu dibanding Tubagus Chaeri Wardana. Susi Tur Andaytani demikian aktif berkontak dengan Akil Mochtar membicarakan untuk meminta bantuan dan membicarakan imbalan ucapan terima kasih termasuk meminta bertemu Ratu Atut Chosiyah yang belum pernah bertemu dan mengenal satu sama lain untuk meminta dukungan dana, juga meminta bantuan terdakwa untuk bersedia membantu perkara Amir Hamzah-Kasmin dengan menyediakan uang untuk diserahkan kepada Akil Mcohtar," kata hakim Matheus.

Dalam perkara pilgub Banten, terdapat perbedaan karena Wawan memberikan uang atau hadiah kepada Akil Mochtar sedangkan Susi berkaitan dengan Lampung Selatan sehingga baik Susi maupun Wawan melakukan dua tindak pidana terkait Akil dengan dalam dua perkara yang berbeda.

"Karena tuntutan kedua berbeda yaitu terdakwa Wawan dituntut lebih tinggi dari Susi Tur Andayani. Terdakwa juga masih diproses sebagai tersangka dalam perkara Alkes dan perkara pidana pencucian uang yang nanti harus dihadapi di persidangan Pengadilan Tipikor," ungkap Matheus.

Atas putusan tersebut, Wawan menyatakan pikir-pikir.

"Saya minta untuk didiskusikan dengan keluarga dan pengacara dan minta waktu 7 hari," kata Wawan.

"Jadi pikir-pikir?" tanya Matheus.

"Iya yang mulia," jawab Wawan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014