Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Usman Hamid, menyatakan bahwa DPR harus meminta laporan hasil TPF langsung kepada Presiden. "Laporan TPF itu otoritasnya ada pada Presiden. Kalau DPR serius, DPR itu punya hak untuk memanggil Presiden, dan meminta hasil laporan TPF," kata Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin. Ia mengemukakan, TPF tidak mungkin menyerahkan hasil laporan itu kepada DPR, karena TPF yang dibentuk melalui Keputusan Presiden pada akhir 2004 telah resmi dibubarkan. "TPF itu sudah resmi dibubarkan, dan itu sepenuhnya sudah di tangan Presiden," ujarnya. Usman justru mempertanyakan hasil kerja Tim Kasus Pembunuhan Munir yang dibentuk oleh DPR, karena tim gabungan antara Komisi I dan Komisi III itu belum pernah mempublikasikan hasil kerjanya. Menurut dia, DPR dapat mengambil langkah politis untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir, dan tidak hanya berdasarkan laporan TPF, tetapi juga berdasarkan temuan timnya sendiri. Usman mengatakan, sebaiknya DPR tidak perlu lagi membuat panitia kerja dalam kasus Munir, tetapi bisa langsung mengambil langkah politis atas hasil tim kerja gabungan Komisi I dan Komisi III DPR, dan berdasarkan laporan TPF, apabila DPR ingin memintanya kepada Presiden. "Tim kerja DPR itu belum dibubarkan, dan hasilnya belum pernah dipublikasikan. Saya kira DPR tidak perlu membentuk panitia kerja lagi, tetapi bisa langsung mengambil langkah politis guna mengungkap kasus ini," demikian Usman Hamid. (*) (Foto ilustrasi: Munir)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006