Bandung (ANTARA News) - PT Kereta Api (Persero) Daops 2 Bandung memberikan hadiah sebesar Rp250 ribu bagi masyarakat yang berhasil menangkap calo tiket kereta api pada angkutan mudik yang berlangsung sejak H-14 sampai H+10. "Pemberian hadiah Rp250 ribu tersebut, dalam bentuk uang yang langsung diberikan kepada pelapor atau mereka yang berhasil menangkapnya", kata Kahumas PT Kereta Api (Persero) Daops 2 Bandung, Sukendar Mulya, di Bandung, Senin. Menurut Sukendar, kebijakan pemberian hadiah bagi pelaku yang melaporkan atau berhasil menangkap calo tiket tersebut, merupakan, bentuk untuk mengurangi tindakan pelanggaran hukum yang berdampak akan merugikan pendapatan perusahaan kereta api tersebut. Ia mengatakan pelapor cukup melaporkan siapa yang melakukan praktik penjualan tiket tersebut, kemudian petugas akan melakukan penangkapan atau sebaliknya bisa saja masyarakat yang menangkap sendiri calo tiket itu. "Pokoknya kita akan menindaklanjuti dari laporan masyarakat itu, perihal adanya praktik percaloan tiket", katanya. Dikatakannya, praktik calo itu biasa saja menggunakan modus operandi satu orang membeli beberapa tiket kemudian menjual kepada masyarakat atau pemudik dengan harga yang melambung tinggi. "Praktik demikian jelas-jelas memberikan kerugian bagi pemudik karena harus membeli tiket dengan harga yang cukup mahal", katanya. Meski demikian, ia mengakui jika penanganan calo itu tidak dapat ditindaklanjuti dalam bentuk hukum seiring belum adanya payung hukum yang mengatur pelaku praktik percaloan itu. "Ketiadaan payung hukum menjadi kendala bagi kami, namun setidaknya dengan penangkapan akan memberikan efek jera tersendiri. Sebaliknya jika pelakunya adalah karyawan kereta api maka sanksinya berupa pemecatan", ucapnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006