Kebutuhan tenaga kerja industri kompeten saat ini masih sangat tinggi.
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pendirian dan pengembangan akademi komunitas untuk pembangunan sumber daya manusia yang kompeten di sektor industri.

Penandatanganan MoU tersebut diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Ansari Bukhari dan Sekjen Kemdikbud Ainun Na'im di kantor Kemenperin di Jakarta, Jumat.

Dalam sambutannya, Sekjen Kemenperin menyebutkan, dalam UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian terdapat 14 pasal yang mengamanatkan perlunya pembangunan SDM industri yang kompeten.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah sedang menyiapkan peraturan tentang pelaksanaan pembangunan tenaga kerja industri, antara lain melalui pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi, pelatihan industri, pemagangan industri, serta penerapan sistem sertifikasi kompetensi terhadap tenaga kerja industri.

"Kebutuhan tenaga kerja industri kompeten saat ini masih sangat tinggi. Hal itu ditunjukkan dengan besarnya animo dunia industri terhadap rencana pendirian dan pengembangan akademi komunitas yang diselenggarakan oleh Kemenperin," ujar Ansari.

Nota kesepahaman itu menyebutkan beberapa tugas Kemenperin, antara lain memfasilitasi pengembangan akademi komunitas (AK) sesuai keunggulan lokal suatu daerah untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha industri dan memfasilitasi penempatan lulusan AK di lingkungan Kemenperin pada perusahaan industri.

Sementara tugas dari Kemdikbud, salah satunya adalah melakukan pembinaan akademik penyelenggaraan AK di lingkungan Kemenperin.

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014