Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) menyatakan penolakannya membayar klaim Karaha Bodas Company LLC (KBC) senilai 265 juta dolar AS. Direktur Utama Pertamina Ari Hernanto Sumarno di Jakarta, Selasa, menyatakan, pemerintah yang seharusnya menanggung klaim itu karena telah menghentikan proyek PLTP Karaha Bodas di Garut, Jawa Barat. "Siapa yang menghentikan proyek itu, `kan` pengawas atau regulator (pemerintah). Kenapa Pertamina yang harus membayar," katanya sebelum raker Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dengan Komisi VII DPR. Pada Senin (2/10), Mahkamah Agung AS memenangkan gugatan Karaha terhadap Pertamina dan Pemerintah Indonesia. Mahkamah itu mewajibkan Pertamina membayar klaim Karaha senilai 265 juta dolar AS. Namun, Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pemerintah telah menyerahkan persoalan itu antarperusahaan yakni Pertamina dan Karaha. Menurut dia, pemerintah belum memutuskan apakah akan membayar klaim Karaha atau tidak. "Kami masih berkoordinasi dulu, tapi itu sudah diserahkan ke company to company," katanya. Purnomo mengatakan, PLTP Karaha Bodas merupakan salah satu dari 27 proyek listrik swasta yang ditangani tim berdasarkan Keputusan Presiden No 39 Tahun 1997. "Saat itu, memang disepakati Pertamina yang di depan," jelasnya. Ari mengatakan, dalam waktu dekat, pemerintah akan membahas siapa yang harus membayar. "Jangan hanya Pertamina yang dibebani," ujarnya. Ia juga mengatakan, pihaknya kemungkinan akan melakukan upaya hukum terhadap putusan MA AS itu. "Namun memang masalahnya pembayaran itu sudah diputuskan MA AS, sehingga sanksi pidana tidak ada arti apa-apanya lagi," katanya. Ari mengkhawatirkan, jika pembayaran tidak segera diselesaikan, maka bisa mengganggu kinerja perusahaan. "Kalau tidak segera dibayar, maka bisa saja aset kita yang berada di luar negeri dibekukan. Saya kirim minyak atau LNG, tahu-tahu disita, gimana," katanya. Menurut dia, dana yang dibekukan di AS berasal dari hasil penjualan LNG yang menjadi penerimaan negara. "Itu bukan hak Pertamina," katanya. Kasus itu bermula dari dihentikannya proyek PLTP Karaha Bodas melalui Keppres No 39 Tahun 1997 dengan alasan krisis ekonomi. Akibatnya, Karaha mengajukan gugatan ke arbitrase internasional pada 30 September 1999. Pada 18 Desember 2000, pengadilan arbitrase memutuskan Pertamina membayar ganti rugi 261,1 juta dolar AS. Terkait dengan itu, Bank of America dan Bank of New York juga membekukan rekening Pertamina senilai 275 juta dolar AS. Karaha dibentuk 9 Nopember 1994 di Kepulauan Cayman oleh PT Sumarah Dayasakti dan mitra asing.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006