Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara Pollycarpus, Selasa, mendatangi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengajukan permohonan bebas bersyarat terhadap kliennya. Direktur Bina Registrasi dan Statistik Ditjen Pemasyarakatan Soekartono Soepangat di Jakarta menjelaskan, tim pengacara Pollycarpus diantaranya Adnan SH yang didampingi istri Pollycarpus, Hera, meminta bertemu untuk membicarakan tentang permohonan bebas bersyarat. "Saya telah memberikan penjelasan secara lisan mengenai syarat-syarat untuk diajukannya permohonan bebas bersyarat itu," kata Soekartono ketika dihubungi ANTARA. Ia menjelaskan bahwa merujuk pasal 15 KUHP, bebas bersyarat dapat diberikan kepada terpidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidananya. Dalam penjelasan kepada tim pengacara mantan pilot Garuda tersebut, Soekartono juga mengatakan bahwa permohonan pengajuan bebas bersyarat itu harus disampaikan pada Unit Pelaksana Teknis (Lembaga Pemasyarakatan) tempat terpidana menjalani masa hukuman. Ditambahkannya dari UPT bersangkutan diajukan ke kantor wilayah yang kemudian diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Selama di UPT maupun di Kanwil tersebut, permohonan akan dikaji oleh tim pengamat pemasyarakatan yang ada di UPT maupun Kanwil serta di Direktorat. Soekartono menjelaskan bahwa setelah diberikan penjelasan secara lisan tersebut, tim pengacara meminta untuk diberikan tanggapan secara tertulis atas surat yang diajukan. "Karena mereka meminta penjelasan tertulis, maka kita akan meminta disposisi Dirjen untuk membahasnya," demikian Soekartono. Sebelumnya, anggota tim penasihat hukum Pollycarpus Budi Haripriyanto yang lainnya, M Assegaf mengatakan, Polly seharusnya bisa mendapatkan status bebas bersyarat sebab telah menjalani 2/3 dari masa hukuman menyusul keputusan Mahkamah Agung yang memvonisnya dua tahun penjara. "Polly kan sudah ditahan 19 bulan dan divonis 24 bulan. Artinya, dia kan tinggal lima bulan lagi menjalani hukuman. Kalau dipotong remisi, maka ia berhak mendapatkan bebas bersyarat," kata Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/10). Ia mengatakan hal itu sebelum mengungjungi Polly yang sejak penyidikan hingga keluarnya putusan MA ditahan di Rutan Mabes Polri. Majelis Hakim Kasasi MA, Rabu (4/10) dalam amar keputusannya menyatakan bahwa Polly tidak terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir. Namun, MA menghukum dua tahun penjara sebab ia terbukti menggunakan surat palsu yang dipakai dalam penerbangan Jakarta hingga Singapura. Vonis MA itu mementahkan keputusan PN Jakpus dan PT DKI Jakarta yang sama-sama memvonis 14 tahun penjara bagi pilot maspakai penerbangan Garuda ini atas keterlibatan dalam pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara diracun.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006